Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > GAIA Mall Digugat, Kuasa Hukum : Akal-akalan Penggugat
Pontianak

GAIA Mall Digugat, Kuasa Hukum : Akal-akalan Penggugat

Last updated: 02/08/2024 07:31
01/08/2024
Pontianak
Share

FOTO : Suparman S.H, M.H, M.Kn [ist]

Tim redaksi/r* – radarkalbar.com

PONTIANAK – Polemik seputar perjanjian sewa di Foodcourt Mr Koki Indonesia, GAIA Mall Pontianak, Kalimantan Barat terus bergulir.

Bahkan, telah memasuki babak baru. Jika sebelumnya pelaku UMKM selaku korban telah melakukan pelaporan ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan atau penggelapan sesuai tanda bukti lapor NO : LP/B/165/VI/2023 yang diduga dilakukan oleh Bambang Taufik.

Bagaikan berbalas pantun. Tak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh pelaku UMKM tersebut. Akhirnya, Bambang Taufik mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Mempawah terhadap beberapa orang, masing – masing :

1. Helen Laurensia selaku Manager Marketing di Bumi Gaia Mall – Kubu Raya sebagai tergugat I

2. Tan Ying Mei selaku Direktur PT Bumi Raya Ritel Indonesia sebagai tergugat II.

3. Johana sebagai turut tergugat I.

4. Budianto sebagai turut tergugat II

5. Herman Susanto sebagai turut tergugat IIII.

6. Lukman Cristo sebagai turut tergugat IV.

7. Herianto sebagai turut tergugat V.

8. Siskaria sebagai turut tergugat VI.

9. Wimpie Juwono sebagai turut tergugat VII.

10. Johan sebagai turut tergugat VIII.

Perkara tersebut tergister dengan Perkara Nomor: 66/Pdt.G/2024/PN Mpw. Dimana salah satu tuntutan Bambang Taufik selaku penggugat adalah menyatakan secara hukum tergugat I dan tergugat II telah ‘’melakukan perbuatan melawan hukum”.

– Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II, untuk mengembalikan dan membayar secara lunas tunai dan seketika, atas kerugian materil sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) kepada penggugat.

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk mencabut laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 dan atau Laporan di Polda Kalimantan Barat Nomor : LP/B/165/VI/2023 (diberhentikan).

– Menyatakan terhadap turut tergugat I, IV, V, VII, dan turut tergugat VIII untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada penggugat

Atas gugatan yang diajukan Bambang Taufik tersebut, kuasa hukum, turut tergugat VII, Suparman S.H.M.H, M.Kn dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi radarkalbar.com meyebutkan gugatan yang diajukan oleh Bambang Taufik atas kliennya tersebut merupakan akal-akalan untuk mengelabui hukum.

“Gugatan itu, merupakan akal-akalan penggugat. Mengapa demikian, karena klien kami merupakan korban dari penggugat. Klien kami sudah melakukan pembayaran kepada penggugat. Akan tetapi hingga saat tidak bisa menempati tempat usaha yang telah dibayar tersebut,” cetusnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GAIA Mallpenggugattergugat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang