Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut
Sanggau

Unit Tipidter Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram, Sisik Trenggiling ke Sumut

Last updated: 25/07/2024 01:23
24/07/2024
Sanggau
Share

FOTO : rangkaian konferensi pers dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang [ist]

Pewarta : Basilius Tera | Editor : Sery Tayan

SANGGAU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau di back up personel Polsek Kembayan berhasil menggagalkan perniagaan organ tubuh hewan dilindungi.

Organ tubuh hewan dilindungi ini, berupa sisik Trenggiling (Manis Javanica). Tak tanggung-tanggung, Sisik Trenggiling ini seberat 66,8 kilogram (Kg).

Sisik Trenggiling ini, diamankan dari tersangka pasangan suami isteri, berinisial ME (36) dan FA (52), saat tim gabungan melaksanakan razia di kawasan Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7/2024) malam.

Hal ini dipaparkan, Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sanggau, Kompol Yapet Efraim Patabang, berlangsung di Basement Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Menurut Indrawan, Sisik Trenggiling ini akan dikirim kedua tersangka ke Sumatra Utara (Sumut) melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka ME dan FA membeli Sisik Trenggiling di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif. Jadi, Sisik trenggiling dibeli pelaku dengan seharga Rp 200 ribu rupiah untuk yang bersih dan yang kotor sekitaran Rp 300 ribu rupiah sampai Rp 700 ribu rupiah per kilonya,” tuturnya.

“Dan akan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga Rp 1.000.000 per kilonya. Nah, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dengan nama inisial M dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan sekarang masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ME dan FA akan dikenakan dengan Undang-undang pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistemnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek KembayanSisik trenggilingUnit Tipidter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

4 jam lalu

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang