FOTO : Ilustrasi hewan trenggiling [ist]
Hendy Pratama – radarkalbar.com
MEMPAWAH – Meskipun sempat tertunda dua pekan. Namun, sidang perkara perniagaan sisik trenggiling bagian tubuh hewan dilindungi kembali dilaksanakan, pada Selasa (11/6/2024).
Hingga kini, rangkaian persidangan perkara ini, telah berlangsung sebanyak empat kali.
Momen persidangan keempat digelar Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, berlangsung cukup “panas”.
Pasalnya, saksi dari Dirjen Penegakan hukum (Gakkum KLHK) dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Sidang keempat ini, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Abdul Azis, menghadirkan saksi Andi, salah seorang anggota Dirjen Gakkum KLHK Kalbar yang melakukan penangkapan terhadap terakwa Gun, pada salah satu hotel, terletak di wilayah Kabupaten Kubu Raya, bulan Februari 2024 lalu.
Ketegangan terjadi ketika saksi ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Supardi, atas keterkaitan terduga lain yang dimana tidak dilakukan penahanan.
” Kenapa yang saat itu rekan terdakwa berada dalam satu kendaraan tidak dilakukan penahanan. Dan hanya Hp nya saja disita. Lalu kenapa mobil yang digunakan juga dikembalikan. Harusnya jadi barang bukti,” cecarnya.
Saksi Andi sempat terdiam beberapa saat. Dan lantas langsung menjawab, kendaraan yang dikendarai oleh oknum TNI berpangkat Sersan tersebut telah dikembalikan.
“Berdasarkan STNK mobil tersebut milik orang Tionghua dan telah kita kembalikan,” jawabnya.
Sementara, JPU Joshua menyampaikan kepada Majelis Hakim tersebut, bahwasanya ahli tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali. Namun ketika dimintai bukti pemanggilan tidak dapat ditunjukkan.
Di lain sisi, hakim bertanya kepada terdakwa Gun, menyebutkan bahwa oknum TNI berpangkat Sersan tersebut bukan sekedar driver. Namun, melainkan kaki tangan dari pemilik sisik Trenggiling merupakan oknum TNI berpangkat Mayor AH.