Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > PN Mempawah Kembali Gelar Sidang Perkara Sisik Trenggiling, Hadirkan Saksi dari Dirjen KLHK
Mempawah

PN Mempawah Kembali Gelar Sidang Perkara Sisik Trenggiling, Hadirkan Saksi dari Dirjen KLHK

Last updated: 12/06/2024 19:14
12/06/2024
Mempawah
Share

FOTO : Ilustrasi hewan trenggiling [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Meskipun sempat tertunda dua pekan. Namun, sidang perkara perniagaan sisik trenggiling bagian tubuh hewan dilindungi kembali dilaksanakan, pada Selasa (11/6/2024).

Hingga kini, rangkaian persidangan perkara ini, telah berlangsung sebanyak empat kali.

Momen persidangan keempat digelar Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, berlangsung cukup “panas”.

Pasalnya, saksi dari Dirjen Penegakan hukum (Gakkum KLHK) dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.

Sidang keempat ini, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Abdul Azis, menghadirkan saksi Andi, salah seorang anggota Dirjen Gakkum KLHK Kalbar yang melakukan penangkapan terhadap terakwa Gun, pada salah satu hotel, terletak di wilayah Kabupaten Kubu Raya, bulan Februari 2024 lalu.

Ketegangan terjadi ketika saksi ditanya oleh kuasa hukum terdakwa Supardi, atas keterkaitan terduga lain yang dimana tidak dilakukan penahanan.

” Kenapa yang saat itu rekan terdakwa berada dalam satu kendaraan tidak dilakukan penahanan. Dan hanya Hp nya saja disita. Lalu kenapa mobil yang digunakan juga dikembalikan. Harusnya jadi barang bukti,” cecarnya.

Saksi Andi sempat terdiam beberapa saat. Dan lantas langsung menjawab, kendaraan yang dikendarai oleh oknum TNI berpangkat Sersan tersebut telah dikembalikan.

“Berdasarkan STNK mobil tersebut milik orang Tionghua dan telah kita kembalikan,” jawabnya.

Sementara, JPU Joshua menyampaikan kepada Majelis Hakim tersebut, bahwasanya ahli tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali. Namun ketika dimintai bukti pemanggilan tidak dapat ditunjukkan.

Di lain sisi, hakim bertanya kepada terdakwa Gun, menyebutkan bahwa oknum TNI berpangkat Sersan tersebut bukan sekedar driver. Namun, melainkan kaki tangan dari pemilik sisik Trenggiling merupakan oknum TNI berpangkat Mayor AH.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PN MempawahSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang