Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Tipidter Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sekadau

Tim Tipidter Polres Sekadau Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Last updated: 10/06/2024 19:46
10/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Barang bukti jerigen yang diamankan tim Tipidter Polres Sekadau [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial VP (22) hanya bisa pasrah, saat diamankan tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, pada sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pria ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubdisi. Saat ditangkap VP, sedang berada di wilayah Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, pada Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Lantas, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarak tersebut.

“Ya, VP saat diamankan VP berada di jalan poros Desa Nanga Suri. Dan barang bukti yang kita amankan berupa mobil Daihatsu Sigra, digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen,” ungkap Iptu Kuswiyanto, Senin (10/6/2024).

“Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” jelasnya.

Menurut Kuswiyanto total BBM Pertalite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam 6 jerigen berukuran 35 liter. Dan 2 jerigen berukuran 70 liter.

” VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” bebernya.

Diakatakan Kuswiyanto, atas perbuatannya, VP bakal dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, juncto pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kita menyita sejumlah barang bukti berupa 6 jerigen ukuran 35 liter, 2 jerigen ukuran 70 liter yang berisi BBM petralite. Kemudian, 1 unit mobil Daihatsu Sigra dan STNK, serta satu buah terpal,” tegasnya.

Ditambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau. Guna untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM SubsidiPolres sekadauUnit Tipidter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Buka FGD Konservasi, Wabup Subandrio Tekankan Pentingnya Jadwal Kerja Terukur, Jaga Hutan, Investasi Tetap Jalan

16 jam lalu

Sosialisasi Replanting Kebun Inti dan FPKM, Pemkab Tekankan Transparansi, PT PHS Siap Jalankan Program

17 jam lalu

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang