Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pasca Putusan MK Perkara PHPU, Liri Muri Yakin Hanura Menang
Sekadau

Pasca Putusan MK Perkara PHPU, Liri Muri Yakin Hanura Menang

Last updated: 08/06/2024 23:40
08/06/2024
Sekadau
Share

FOTO : Politisi DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Liri Muri [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Rangkaian panjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan pemohon Partai Hanura Kabupaten Sekadau telah usai.

Hal itu ditandai dengan adanya putusan dari MK, diantaranya membatalkan PKPU 360. Dan meminta menyandingkan C hasil dengan C salinan dan tally.

Calon anggota DPRD Kabupaten Sekadau daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Sekadau, Liri Muri menegaskan Partai Hanura berkeyakinan menang karena, karena mereka memiliki salinan C hasil yang telah didapatkan di TPS-TPS. Dimana akan dijadikan bukti perolehan suara hasil Pemilu.

“Keputusan KPU 360 itu dibatalkan. Sehingga memulai baru dengan menyandingkan partai Hanura. Ini bersifat adil bagi kami. Jika ada perubahan-perubahan dari oknum terhadap C hasil dengan tally atau C. salinan, itu tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Menurut Liri Muri, Partai Hanura telah memiliki dokumen dan data C hasil yang menang dan tally yang akan disandingkan,

Namu demikian, Ia mengimbau agar pendukungnya bersikap tenang, jangan mengambil keputusan yang gegabah. Semua proses sudah dilalui sesuai aturan.

“Tidak ada kata lain, pokoknya Hanura menang, hanya saja kemenangan tertunda. Jadi, dalam jangka waktu 30 hari setelah pembacaan putusan MK,” cetusnya.

“Mari bersabar semua, karena yang disandingkan itu hanya Partai Hanura berhadapan dengan KPU. kan gitu saja,” cetusnya.

Ia pribadi sebagai kader Partai Hanura, sangat berterimakasih kepada pihak yang ikut andil dalam perkara PHPU, kepada masyarakat Sekadau.

Khususnya kepada Ketua Umum Partai Hanura, OSO yang telah membela kadernya untuk mencari kebenaran dan keadilan,

Kemudian, dia juga berterima kasih kepada hakim MK yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara sengketa PSSU, khususnya di dapil 3 kabupaten Sekadau meliputi Kecamatan Belitang Hulu.

“Intinya KPU selama ini telah keliru dengan PHPU tahun 2024. Sehingga dibatalkan keputusan KPU 360,” tukasnya.

Kepada aparat penegak hukum (APH), Liri Muri meminta agar bersikap netralitas terhadap mengamankan proses penyandingan nantinya.

“Kami Partai Hanura sangat menghargai proses penyandingan, karena kami telah mendapatkan perintah dari Ketum Partai Hanura, apapun caranya kemenangan ini tetap dipertahankan,” tegasnya.

Sementara itu kata Liri Muri, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) telah mendukung dan sempat mengucapkan selamat kepada dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan yang telah menang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU SekadauLiri MuriOSOPartai HanuraPHPU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Desa Sempulau Indah Resmi ODF, Komitmen Menuju Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah

03/06/2025

Sekadau Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut dari BPK RI

27/05/2025

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

22/05/2025

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

22/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang