Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Satres Narkotika Polres Sintang, Amankan Sabu Seberat 3.38 Gram
Sintang

Satres Narkotika Polres Sintang, Amankan Sabu Seberat 3.38 Gram

Last updated: 16/05/2019 01:15
16/05/2019
Sintang
Share

Sintang (radar-kalbar.com)-Seorang pria berisial DP, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, Kamis (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 dini hari lalu.

Menurur Kasat Reserse Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan, saat diamankan DP kedapatan memiliki dua klip barang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, DP berada di jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, seperti dilansir news.info-polressintang.com, Rabu (15/5/2019).

“Sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yang berinisial DP yang diduga sebagai pengedar Sabu” ujar Aris.

Ditambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan 2 (dua) klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang disimpan terduga didalam dompet.

Selain itu anggota juga menemukan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah tas ransel dan 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong.

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Mapolres Sintang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Aris memapafkan kronologis penangkapan pada Kamis, (09/05/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap terlapor yang saat itu sedang mengendarai motor Honda Vario Techno warna hitam.

Tidak menunggu lama anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang mana dari hasil itu ditemukanlah 1 (satu) klip transparan berisi kristal putih dan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) beserta barang bukti lainnya.

Tidak berhenti di situ, setelah DP berhasil diamankan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan interogasi dan didapatilah informasi dari terduga yang mengakui bahwasanya masih menyimpan 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu di rumah kost milik temannya di Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota Sintang, setelah di lakukan interogasi terhadap tersangka.

Adapun tim langsung menuju ke alamat dan melakukan penggeledahan, serta didapatilah 1 (satu) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu 27 (dua puluh tujuh) klip transparan kosong didalam 1 (satu) buah Tas Ransel warna coklat muda merk Nike setelah dilakukan penggeledahan yang mana, aelanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, tersangka DP dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk saat ini Sat res Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk melihat apakah DP terkait dengan beberapa jaringan pengedar lain.

Sumber :news.info-polressintang.com/humas polres sintang/Yobby Rony

Editor :@admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres sintangSatres narkotikaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu

25/01/2026

Polisi Ketapang Tangkap 3 Terduga Pengguna Sabu di Kamar Kos

25/01/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026

Upaya Kirim Sabu ke Sulawesi Digagalkan, Seorang Lansia Diamankan Polisi

13/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang