Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tangkap Seorang Penampung Emas Hasil PETI di Nanga Mahap
Sekadau

Polres Sekadau Tangkap Seorang Penampung Emas Hasil PETI di Nanga Mahap

Last updated: 08/04/2024 21:29
07/04/2024
Sekadau
Share

FOTO : ilustrasi orang sedang melaksanakan penyepuhan emas [ist]

SEKADAU – radarkalbar.com

SEORANG pria parobaya, berinisial AK (56) warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau hanya bisa pasrah, saat ditangkap tim Reskrim Polres Sekadau, Sabtu (6/4/2024).

Penangkapan terhadap AK, disangkakan sebagai pembeli (penampung, red) hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono menguangkapakn saat ditangkap, AK sedang berada di di rumahnya, pada Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap.

Dari penangkapan terhadap AK, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB).

Adapun BB tersebut berupa 1 botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, 1 timbangan digital, satu kalkulator, sebuah dompet, dan satu lembar kertas timah rokok.

Menurut Rahmad berdasarkan pengakuan AK, jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Saat ini, AK bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Rahmad, Minggu (7/4/2024).

Akibat perbuatannya, AK bakal dikenakan dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. [doni/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Nanga Mahappembeli emaspenampung emasPETI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang