FOTO : Mak Nyah BCS yang diamankan petugas Polres Singkawang [ok]
SINGKAWANG – radarkalbar.com
SEORANG Mak Nyah (Ibu-ibu, red) berinisial BSC hanya bisa pasrah, saat ditangkap petugas Polres Singkawang, Minggu (25/3/2024).
Mak Nyah ini diamankan karena kedapatan menjual kupon judi togel pada salah satu rumah di kawasann Tanjung Harapan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dari tangan Mak Nyah ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Hp, uang tunai Rp. 610.000,- , 11 kupon bertuliskan pasangan nomor togel, 1 Kalkulator dan 1 pulpen warna hitam.
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu menuturkan penangkapan terhadap BCS, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dimana menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian jenis togel pada sebuah rumah di Tanjung Batu Harapan.
Lantas, tim Satreskrim Polres Singkawang pun bergerak menyelidiki kebenaran laporan tersebut. Saat tiba di lokasi, dugaan tersebut terbukti benar.
“Setelag menerima info dari masyarakat. Tim bergerak, dan ternyata benar, ditemukan seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku utama berinisial BCS, sedang merekap pasangan perjudian togel. Dan kita amankan berbagai barang di TKP,” ungkapnya.
Dijelaskan, akibat perbuatannya ini, Mak Nyah BCS disangkakan dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Singkawang,” tegasnya.
Penangkapan terhadap Mak Nyah BSC tersebut, rangkaian operasi Pekat Kapuas 2024. [red/r]