Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Pria di Sungai Raya Ini, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Milyar
Kubu Raya

Pria di Sungai Raya Ini, Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Akhirnya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Milyar

Last updated: 07/03/2024 19:07
07/03/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka IL, disangkakan melakukan pencabulan terhadap bocah usia 11 tahun (ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

IL seorang pria berusia 49 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, Sabtu (11/2/2024) lalu.

Setelah pria dilaporkan atas perbuatannya mencabuli bocah gadis belia berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy M. Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan terhadap IL tersebut.’

“Ya, benar. Setelah menerima laporan dari orang tua korban sekitar pukul 18.55 WIB. Lalu, tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IL di rumahnya pada pukul 20.00 WIB,” terangnya, Kamis (7/3/2024).

Menurut Ade, dalam melancarkan aksinya, pelaku IL, melakukan cara bujuk rayu kepada korban, dengan membelikan korban baju sholat. Kemudian korban diajak makan, saat di tepi jalan Raya Adisucipto, pelaku IL menurunkan koban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan sholat pada salah satu masjid,” bebernya.

Polres Kubu Raya sambung Ade, saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Ditegaskan, saat ini LI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jucnto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Nah, tersangka IL diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” cetusnya.

Saat ini, guna untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya. (SrY/R*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurKabupaten kubu rayaKecamatan Sungai RayaPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Jasad Lansia Ditemukan Mengapaung di Parit Kebun Sawit, Ini Penjelasan Polisi

24/07/2025

Di Bawah Ancaman Parang, Pria di Kubu Raya Setubuhi Anak Tetangganya

23/07/2025

Aksi Jambret Terekam dan Viral, Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kubu Raya di Pontianak Timur

18/07/2025

Jerit Keadilan dari Gudang Semen, Tatkala Pemukulan Abdul Gani Belum Juga Dibalas Hukum, Aliansi Mahasiswa Peduli Buruh dan Keluarga Korban Gelar Aksi

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang