Menyoal PSSU di PPK Belitang Hulu, Apakah Sesuai Prosedur?


FOTO : ilustrasi orang sedang melaksanakan pencoblosan saat pemungutan surat suara di tingkat KPPS (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

PENGHITUNGAN Surat Suara Ulang (PSSU) di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar masih menyisakan berbagai macam spekulasi dan pertanyaan pada berbagai kalangan.

Maklum saja, sejumlah informasi beredar liar dan simpang siur, seperti apa kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga menyebabkan terjadinya PSSU tersebut.

Diketahui, terkait PSSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024, dengan perihal saran perbaikan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu kabupaten Sekadau.

Kemudian, sesuai surat rekomendasi bernomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam Kecamatan Belitang Hulu.

Salah seorang Komisioner KPU Sekadau, Robby Sugara Romanus yang hadir di PPK Belitang Hulu saat kejadian itu, saat dikonfirmasi via telepon selulernya mempersilahkan menanyakan ke PPK saja.

” Silahkan tanya dengan PPK saja agar informasinya lebih akurat,” jawabnya singkat, Selasa (27/2) sore.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada Ketua Bawaslu SEekadau, Marikun S.Sos, terkait apakah boleh orang yang bukan memegang mandat sebagai saksi, boleh masuk dan memberikan saran serta pendapat pada saat proses penghitungan suara di PPK?

Marikun dengan tegas menjawab, selain saksi yang membawa mandat. Maka tidak seorangpun yang boleh mengeluarkan pendapat pada saat proses rekapitulasi suara.

“Selain saksi sah yang membawa mandat. Jadi tidak boleh orang luar mengeluarkan pendapat pada saat proses rekapitulasi suara,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Panwascam Kecamatan Belitang Hulu, Hardiyonoko Mijon, S.H ketika di konfirmasi via telpon seluler mengatakan, dirinya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut akibat tekanan massa pada waktu itu. Sebab, pada saat kejadian, dirinya dan beberapa anggota PPK tidak boleh keluar.

“Karena diluar sudah dipenuhi massa,”katanya.

Ia mengaku menyadari untuk melakukan PSSU perlu ada kajian yang matang serta kejadian apa saja yang ditemukan selama proses rekapitulasi suara di PPK.

“Jika tidak kejadian yang menyebabkan terjadinya PSSU. Maka Panwascam tidak boleh mengeluarkan rekomendasi sebelum berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten,” cetusnya.

Namun kata dia, massa mendengarkan penjelasan dirinya. Bahkan mereka atau massa tetap minta agar rekomendasi PSSU dikeluarkan.

Ketika awak media ingin mengkonfirmasi kepada Ketua PPK Belitang Hulu tidak bisa bertemu karena ada kegiatan rakor.

Kemudian, saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Fransiskus Khoman melalui telpon selulernya, ia menjawab dirinya sedang rapat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, munculnya PSSU tersebut di PPK Belitang Hulu pada tanggal 21 Pebruari 2024 saat proses penghitungan suara.

Bahkan, menurut para sumber sebetulnya penghitungan di PPK pada waktu itu sudah selesai. Bahkan sejumlah saksi sudah hampir semua menandatangani berita acara tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran.

Maka hanya tingal giliran dua saksi yang belum tanda tangan. Namun secara tiba-tiba datang salah seorang oknum caleg menerobos masuk, untuk menghentikan saksinya yang saat itu sedang mengisi nota keberatan terhadap proses penghitungan surat suara tersebut.

Sehingga suasana berubah ricuh terjadi silang pendapat antar dua kubu saat itu. (doni)


Like it? Share with your friends!