Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Jonveri : Rekomendasi PSSU di PPK Belitang Hulu Cacat Hukum
Sekadau

Jonveri : Rekomendasi PSSU di PPK Belitang Hulu Cacat Hukum

Last updated: 27/02/2024 00:30
26/02/2024
Sekadau
Share

FOTO : suasana di halaman Sekretariat PPK Belitang Hulu, saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara (doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu, Sekadau, Kalbar sepertinya menyisakan persoalan.

Pasalnya, masih ada pihak belum bisa menerima hasil penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada rangkaian rekapitulasi tersebut.

Karena PSSU tersebut, digelar berdasarkan surat rekomendasi Panwascam kecamatan Belitang hulu nomor: 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024.

Dimana, surat rekomendasi tersebut Panwascam tidak merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 20.

“Jika tidak mengacu kepada UU tersebut artinya rekomendasi tersebut cacat hukum. Rujukannya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 20, ini baru benar,” kata salah seorang warga Belitang Hulu, Jonveri kepada awak media ini, Senin (26/2/2024) di Sekadau.

Menurut Jonveri, mekanisme pembukaan kotak suara perlu dasar yang kuat, untuk melakukan PSSU. Dan jika hanya berdasarkan surat tersebut sepertinya KPU sudah melanggar PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang (PSU) dan PSSU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, PSSU adanya saat rekapitulasi perhitungan surat suara di PPK Kecamatan Belitang Hulu bermula. Dimana sebetulnya proses rekapitulasi di PPK pada waktu itu sudah selesai.

Bahkan sejumlah saksi sudah hampir semua menandatangani berita acara (BA) hasil rekapitulasi tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran.

Dan saat itu, hanya tinggal menunggu giliran dua saksi yang belum tanda tangan.

Namun, tiba-tiba datang salah seorang caleg menerobos masuk untuk menghentikan proses penandatanganan BA tersebut.

Tak ayal, suasana berubah ricuh. Namun, bermula dari kejadian tersebut akhirnya Bawaslu merekomendasikan dengan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024.

Adapun dengan perihal saran perbaikan yang ditandatangani, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau.

Lantas, ada juga surat rekomendasi Panwascam nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam Belitang Hulu.

“Hal ini menjadi tanda tanya, apakah semudah itu PPK melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada bukti yang jelas pelanggaran apa yang menyebabkan Bawaslu merekomendasikan PSSU,” cetus Jonveri dengan nada bertanya.

Sebab kata Jonveri, jika mengacu pada aturan PSSU dilakukan dengan berbagai syarat dan peristiwa yang luar biasa. Sehingga PSSU dimungkinkan untuk digelar.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abuntono mengatakan PSSU yang dilaksanakan tersebut, tidak berlandaskan dasar hukum yang kuat.

Dan biasanya sambung Abuntono, untuk melakukan PSSU, biasanya jika ada hal terjadi pada proses pleno di PPK saksi cukup membuat nota keberatan kepada Bawaslu.

“Namun semua ini tidak dilakukan, bahkan hanya atas dasar kesepakatan saja Bawaslu langsung merekomendasikan PSSU terhadap 80 TPS di Kecamatan Belitang Hulu,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Sekadau, Muslikun, tak merespon saat dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan singkat yang dikirim via whattshapnya tak kunjung diblas.

Sementara, Ketua KPU Sekadau juga tidak memberi tanggapan terkait kejadian tersebut.

Sebelumnya, awak media ini mengkonfirmasi kepada Komisioner KPU kabupaten Sekadau, Robby S. Romanus mengatakan pelaksanaan PSSU sesuai dengan keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS. (doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kecamatan belitang huluPSSUSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Engkayas Rampung: Sinergi CSR PT Agro Andalan Dorong Akselerasi Ekonomi Sekadau Hulu

27/03/2026

Estafet Kepemimpinan CU Keling Kumang : Hilarius Gimawan Resmi Jabat CEO Periode 2026 – 2031

26/03/2026

Ditinggal Belebar, Rumah Warga di Gonis Tekam Ludes Terbakar

26/03/2026

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang