Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Edarkan Sabu di Kostnya, Pria Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Landak
Landak

Edarkan Sabu di Kostnya, Pria Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Landak

Last updated: 24/02/2024 08:17
22/02/2024
Landak
Share

FOTO : tersangka GN, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Landak (ist)

LANDAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial GN, tak berkutik saat ditangkap anggota Satres Narkoba, Polres Landak, Selasa (21/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Usut punya usut, GN, merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Gn ditangkap saat berada di salatu satu rumah kost, pada Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka GN, berawal dari adanya informasi menyebutkan tersangka GN sedang menjual narkoba di rumah kostnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata benar dan petugas langsung menangkap tersangka GN.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan lima paket kristal yang di balut dengan selembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.

“Tersangka dan BB diamankan ke Maolres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (red***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres LandakSatres Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Miris…! Usai Jambret Tas Ibu-Ibu, Dua Remaja Ini Malah Pesta Inex

19/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang