Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Dasar Bejat …!! Seorang Mertua di Kubu Raya, Tega Rudapaksa Menantunya
HukumKubu Raya

Dasar Bejat …!! Seorang Mertua di Kubu Raya, Tega Rudapaksa Menantunya

Last updated: 04/01/2024 08:34
03/01/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka KN (baju orange), pemerkosa menantunya, saat menuju ruangan Satreskrim Polres Kubu Raya dikawal petugas (IsT)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DASAR “tukang mesum”, kalimat ini pas disematkan kepada seorang pria parobaya berinisial KN, beralamat di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Pasalnya, pria gaek ini, telah tega me-rudapaksa menantu, sebanyak 2 kali.

Perbuatan tak terpuji itu, KN lakoni saat anaknya atau suami korban bekerja di kebun sawit. Korban di-rudapaksa KN, juga di kawasan kebun kelapa sawit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, KN kini mendekam dibalik jeruji besi.

Terbongkarnya ulah bejat pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada ibu kandungnya.

Tak ayal, mendapatkan laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, pada Kamis (28/12/23).

Tak pakai lama, mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya, pada Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Tersangka KN, mengakui perbuatannya dihadapan Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.

Ia mengakui perbuatannya, persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran. Kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku.

Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.

“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban pun melayani nafsu bejat pelaku,” beber, Rabu (03/01/2023).

Menurut Ade, dari pengakuan pelaku, pertama kali ia melakukan persetubuhan tersebut pada Minggu (19/11/23) Pukul 13.00 WIB, pada salah satu perkebunan kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Rasau Jaya.

Saat itu korban masih berusia 17 tahun dan belum menikah dengan suaminya.

Selanjutnya, setelah korban menikah dengan anak pelaku, persetubuhan tersebut kembali terjadi. Korban diancam oleh mertuanya sendiri dengan mengatakan ” Kalau kamu melawan saya. Kamu akan saya buat sakit. Dan kamu harus putus hubungan dengan suami mu”.

Lantaran, takut korban pun terpaksa melayani KN, dan peristiwa itu terjadi di lokasi yang sama di kebun kelapa sawit pada Senin (11/12/23) sekira pukul 15.00 WIB.

” Atas perbuatannya, KN sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ucapnya.

Sangkaan ini kata Ade, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (SrY/Hms_ReKR)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:menantuRasau jayaRudapaksaSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang