Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Aset BUMN Rawan “Digelapkan”, Herman Hofi : Minta KPK dan APH Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan
Pontianak

Aset BUMN Rawan “Digelapkan”, Herman Hofi : Minta KPK dan APH Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan

Last updated: 01/12/2023 08:17
01/12/2023
Pontianak
Share

FOTO : Pengamat Hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENGAMAT Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, DR. Herman Hofi Munawar meminta KPK RI dan APH untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan, atas pengelolaan aset BUMN, yang berada di wilayah Kalimantan Barat.

Hal ini dilontarkan, berkenaan dengan banyaknya informasi dari masyarakat terkait pengalihan/ penghapusan, pelepasan aset BUMN secara melawan hukum.

“Keberadaan aset BUMN ini perlu adanya peningkatan pengawasan dan penindakan kepada oknum-oknum nakal, Untuk itu dirasa penting, baik KPK maupun kepolisian atau kejaksaan meningkatkan pengawasan serta penindakan,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023).

Disinggung BUMN mana saja di Kalbar yang diduga melakukan dugaan melawan hukum dalam pengelolaan aset tersebut?

Pria yang dikenal cukup vokal ini, masih enggan memaparkan secara detail, BUMN mana saja yang diduga telah terjadi penyimpang dalam pengelolaan aset tersebut.

Namun, Herman Hofi Munawar menyerukan kepada KPK dan APH agar mencermati pemindahan, pelepasan atau pengalihan aset BUMN yang dilakukan dengan acara melawan hukum perlu diminimalisir.

“Jika tidak bisa di-zero kan dengan cara menghentikan proses yang janggal, dan berpotensi merugikan negara. Maka, hendaknya menindak oknum-oknum yang bermain dengan hal tersebut,” tegasnya.

Menurut Herman, tindak pidana kejahatan terhadap barang BUMN yang juga berarti milik negara dapat dilakukan dalam proses pengadaan, pelepasan, penggelapan, penghancuran atau pengrusakan yang dilakukan tampa melalui prosedur yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan.

Untuk itu tegas Herman, tindak pidana kejahatan atas aset BUMN, dapat juga dimaknai sebagai pidana pencurian (Pasal 362 KUHP) atau suatu bentuk penggelapan (Pasal 372 KUHP).

“Sebagian besar aset BUMN berpotensi menjadi obyek pencurian atau penggelapan.
Karena lemahnya mekanisme pengawsan internal, maupun pengawasan eksternal,” tandasnya.

Masyarakat Kalbar sambung Herman, tentunya mempunyai kepentingan untuk turut serta memberikan pengawasan agar dapat berjalan dengan baik.

Sejatinya, kehadiran BUMN di Kalbar sangat penting bagi masyarakatbaik secara langsung maupun tidak langsung dalam peningkatan perekonomian maupun sosial.

Untuk itu, hendaknya jangan dikotori dengan ulah oknum yang terlibat dalam pengalihan, pelepasan, penghapusan aset milik BUMN tersebut. (SerY Tayan/Hadisya Prana)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aset BUMNHerman Hofi MunawarJangan disalahgunakanKekayaan NegaraPenyertaan modal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Serukan Toleransi dan Keharmonisan Sambut Imlek dan Ramadhan Bersamaan

15 jam lalu

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

15/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang