Soal Penetapan Tersangka Kepada Dirinya, Firli Praperadilan Polda Metro Jaya, Karyoto : Kami Punya Tim Lengkap untuk Hadapi Gugatan


FOTO : Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

KAPOLDA Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto merespon cepat gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya memiliki tim yang lengkap untuk menghadapi gugatan itu.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023)

Karyoto mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak dari Firli. Menurutnya, tidak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

Ditegaskan, Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji terkait penanganan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK digantikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pelaksana tugas ketua KPK. (siberindo.co*)


Like it? Share with your friends!