FOTO : Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat membuka pelatihan penanganan tindak pidana Pemilu, berlangsung di Aula Mapolres Kubu Raya (dok hms RE_KR)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
POLRES Kubu Raya, Kalbar menggelar pelatihan penanganan tindak pidana pemilu kepada jajaran personil operasi Mantap Brata 2023 – 2024.
Pelatihan tersebut berlangsung di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (21/11/23) pukul 09.00 WIB.
Pelatihan tindak pidana Pemilu ini diikuti 100 personil Polres Kubu Raya yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024.
Tujuannya memberikan pengetahuan proses yang harus dilakukan. Jika mendapati laporan tentang pidana pemilu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Hadir saat itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Wakapolres Kompol Hilman Malaini, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro, para PJU Polres Kubu Raya, Kapolsek jajaran dan dan personil Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk kesiapsiagaan dalam pengamanan Pemilu serentak tahun 2024.
” Kegiatan pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan terhadap personil Polres Kubu Raya, agar personil di lapangan saat bertugas memahami penanganan awal. Jika ditemukannya atau mendapatkan pelaporan tentang tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Menurut Ade, kegiatan ini sebagai peningkatan kemampuan fungsi Kepolisian dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.
Ade memamparkan pelatihan tersebut mencakup Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.
Kemudian, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14 Februari 2024 dan Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Kapolres Kubu Raya dalam hal ini juga menekankan kepada personil Polres Kubu Raya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 dan mempedomani mekanisme dalam menangani Tindak Pidana Pemilu 2024,”tutupnya. (SrY/r**KR)