Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kejari Sanggau Tahan Oknum Bendahara Desa Malenggang, Kasusnya Cukup Berat
Sanggau

Kejari Sanggau Tahan Oknum Bendahara Desa Malenggang, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 12/09/2023 22:04
12/09/2023
Sanggau
Share

FOTO : Oknum Bendahara Desa Malenggang, Sekayam (tengah) tersangka tipikor APBDesa dalam pengawalan petugas menuju mobil tahanan (Ist)

Sery Tayan – redaksi

SANGGAU – radarkalbar.com

OKNUM Bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar berinisial BS hanya bisa menundukan kepala, saat penyidik Kejari Sanggau memutuskan akan menahan dirinya, sejak Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, tersangka BS, hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna merah, didampingi kuasa hukumnya, Munawar Rahim SH.

Usai pemeriksaan akhir oleh penyidik, tersangka BS yang sudah mengenakan rompi warna orange, langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Sanggau.

Tersangka BS, diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan
APBDesa Malenggang, Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

“Tepatnya, tadi siang, Kejari Sanggau telah menahan oknum Bendahara Desa Malenggang, berinisial BS, diduga melakukan tipikor terhadap pengelolaan APBDesa 2020 – 2022. Yang bersangkutan kami titipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Adi Rahmanto, dalam keterangan tertulisnya.

Adi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Malenggang dengan cara mengambil dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

Menurut Adi, apa yang dilakukan tersangka BS, dalam pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau Nomor : 2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

“Nah, sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan dana silpa itu dalam rekening desa pada bank. Melainkan menjadikan dana tersebut tersimpan di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Tersangka BS melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 – 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah dalam hal ini Pemkab Sanggau.

Hal itu kata Adi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah tersebut sebesar Rp.459.289.008,16,” cetusnya.

“Tersangka menitipkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” timpalnya.

Kerap kali tipikor seperti yang dilakukan oleh tersangka “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan. Apa yang dilakukan tersangka dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tipikor dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka BS diancam dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, atau subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantas, dengan lebih subsidair pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari SanggauKorupsiMalenggangOknum Bendahara DesaSekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Ayo Buruan Daftar…! SMK Plus Desa Nusantara Sanggau, Sekolah Masa Depan untuk Generasi Tangguh dan Siap Kerja

18 jam lalu

Langkah Kecil, Arti Besar, PT ICA Gelar Layanan Kesehatan Gratis ke Dusun Beganjing, Bukan Sekadar Obat, Tapi Perhatian yang Menyembuhkan

02/07/2025

Aktivitas PETI di Nanga Biang Marak, Wabup Sanggau Minta Hentikan Sekarang Juga!

02/07/2025

Rahasia Kepala Daerah Sulit Ditangkap KPK atau Jaksa

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang