Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Kembali…!! Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pembakar Lahan
Kubu Raya

Kembali…!! Polres Kubu Raya Tangkap Terduga Pembakar Lahan

Last updated: 20/08/2023 18:45
19/08/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka YP (48) terduga pembakar lahan yang kena amankan petugas Polres Kubu Raya (Ist)

Humas Re_Kr – redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial YP (48) hanya bisa pasrah, saat petugas Polres Kubu Raya, Polda Kalbar mengamankan dirinya, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria ini terindikasi pelaku pembakar hutan dan lahan pada Jalan Parit Delima.

Letak lahan ini, notabenenya berdampingan dengan lahan PT SUM, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap.

Tersangka YP berasal dari Lidi Blolong, warga Dusun Punggur Kecil.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, S IK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan tersangka kena petugas saat berada dalam rumahnya.

Setelah membakar hutan yang bersebelahan dengan PT SUM. Namun pelaku sebelum kena tangkap sempat bersembunyi dari kejaran petugas.

” Penangkapan ini hasil dari penyelidikan tim tindak karhutla Polres Kubu Raya. Atas terbakarnya lahan itu, kurang lebih seluas 5 hingga 8 hektar. Dan pelaku ini sempat bersembunyi dari kejaran petugas,” bebernya, Jumat (18/8/23).

Ade menambahkan, saat tim tindak karhutla Polres Kubu Raya melakukan penangkapan tersangka YP, sempat terjadi perdebatan.

Namun, tim akhirnya berhasil membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

” Saat melakukan interogasi secara singkat, pelaku mengakui ia membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan secara sengaja,” terangnya.

“Kemudian, dengan cara menyiramkan oli bekas campur minyak solar ke tumpukan pakis kering. Dan menyulut api menggunakan korek api,” sambungnya.

Barang bukti yang berhasil kena amankan dari pelaku berupa 1jerigen yang berisikan oli bekas bercampur solar, korek api dan tiga buah ember.

Ade menjelaskan kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, personil yang saat itu turun ke TKP bersama petugas Damkar perusahaan PT SUM.

Sebelumnya, telah melaksanakan upaya pemadaman dan pendinginan api yang membakar lahan gambut tersebut.

Kemudian tim pencegahan karhutla, memberikan informasi kepada im tindak karhutla Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, YP kena ancam dengan pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Karhutlapembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dugaan Kekerasan di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa Bergulir ke Ranah Hukum

09/03/2026

Ritual Pembakaran 40 Naga di Kubu Raya Berlangsung Khidmat, Ribuan Warga Padati Lokasi

06/03/2026

Gudang Kasur PT Putra Borneo Barat di Kubu Raya Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

04/03/2026

Gambut Masih Membara, Tim Gabungan Perketat Patroli Karhutla di 4 Kecamatan Kubu Raya

04/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang