Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas
Sekadau

Polres Sekadau Ungkap 7 Kasus Tindak Kriminalitas

Last updated: 09/08/2023 02:36
08/08/2023
Sekadau
Share

FOTO : Wakapolres Sekadau bersmaa Kasat Reskrim saat menyampaikan press release (doni)

redaksi – radarkalbar

SEKADAU – Polres Sekadau berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus kriminalitas pada kurun waktu Juni – Agustus 2023.

Adapun 7 kasus krimilitas tersebut, masing-masing 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 3 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 2 penjualan emas tanpa ijin dan 1 persetubuhan anak dibawah umur.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Wakapolres Sekadau Kompol Hoerrudin bersama Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, pada Selasa (8/8/2023).

“Ada 7 kasus yang menonjol, berhasil kita ungkapkan periode Juni – Agustus 2023,” ungkap Wakapolres Sekadau.

Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin mengimbau agar masyarakat Kabupaten Sekadau selalu berhati-hati dalam menyimpan harta berharga, dan jangan mudah terbawa iming-iming apapun itu.

“Nah, termasuk iming-iming pekerjaan harus mencari informasi kebenarannya dahulu. Jika perlu tanyakan ke pihak kepolisian,” imbaunya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono membeberkan dari 7 kasus tersebut, terdapat 9 pelaku yang kena tangkap, pada lokasi berbeda.

Untuk kasus xuras terjadi pada wilayah SP 3 Padak Dusun Sebaung, Kecamatan Belitang pada tanggal 26 Juli 2023. Saat itu, berhasil menangkap 1 orang tersangka. Dan 3 tersangka lainnya masih buron.

Tersangka melakukan aksi pencurian dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan celurit serta mengikat kedua korban dan melakban mulut korban.

Kerugian korban akibat aksi pencurian ini yakni sebesar Rp 898 juta rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan pasa kasus ini, berupa uang tunai senilai Rp 91,500.000, 1 mobil Toyota Innova, handphone dan sepeda motor.

Selanjutnya kata Rahmad, kasus 3 kasus TPPO berjumlah, dengan 5 orang, pada tangal 7 Juni 2023 pada wilayah Kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.

“Modus dari kasus ini adalah pelaku merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan janji yang akan bekerja Malaysia. Dari ke lima tersangka, Sat Reskrim menyita barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport,” jelasnya.

Kemudian sambungnta, untuk kasus tindak pidana penampungan emas tanpa ijin ada 2 kasus. Ini pengungkapan pada wilayah kecamatan Nanga Mahap dan Belitang Hilir, pada bulan Juni 2023.

“Dari kedua kasus ini, kita mengamankan 2 pelaku bersama BB berupa butiran emas total seberat 63,93 gram,” bebernya.

Dan untuk kasus persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Kecamatan Sekadau Hilir.

“Kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka, merupakan ipar korban. Kita amankan tersangka ketika berada di Pontianak,” tuturnya. (Doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KasusPolres sekadauTindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Puluhan Warga Datangi Gedung DPRD Sekadau, Mereka Hanya Ingin Sungai Ntorap Mengalir Jernih, Ditunggu Action Pihak Terkait?

2 jam lalu

Desa Engkersik Deklarasi ODF, Langkah Nyata Lawan Stunting dan Perilaku Tidak Sehat

11/07/2025

Maboh Permai Ditetapkan Jadi Desa Budaya, Wabup Subandrio: Kita Sedang Menjaga Jiwa Daerah Ini

06/07/2025

PLN Sekadau Disorot, DPRD : Pemadaman Listrik Sabtu Seolah Jadi “Tradisi”, Konsumen Dirugikan…!

05/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang