Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Cukup Serius…!! FAAM Gugat Pemkot Pontianak Karena Soal Ini
Pontianak

Cukup Serius…!! FAAM Gugat Pemkot Pontianak Karena Soal Ini

Last updated: 06/08/2023 20:18
05/08/2023
Pontianak
Share

FOTO : saat sidang atas gugatan FAAM versus Pemkot Pontianak, berlangsung pada ruang audio visual Kantor Gubernur Kalbar (Ist)

redaksi – radarkalbar.com

DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) melancarkan gugatan kepada Pemkot Pontianak.

Gugatan FAAM ini, terkait pelayanan publik yang tidak sesuai standar operasional ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalbar.

Sidang perdana telah digelar pada ruang audio visual Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/8/2023)

Ketua FPW FAAM Kalbar, Edi Ashari, SH mengungkapkan tidak ada keadilan oleh instansi terkait, terutama Pemkot Pontianak tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada lembaga tersebut dalammeminta informasi.

“Terkait masalah ini jelas adanya semacam kezoliman. Artinya tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. Harusnya Pemkot Pontianak bisa memahami dan menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Menurut Edi, hendaknya melayani masyarkat sesuai dengan aturan yang ada. Dan tidak mempermainkan masyarakat yang ingin menggali dan meminta informasi kepada Pemkot Pontianak.

“Maknanya tidak ada semacam itu baik dari pelayan publik yang ada pada Pemkot Pontianak. Nah, sudah jelas adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 yang tidak menjalankan secara baik dan benar oleh pejabat yang ada pada lingkungan Pemkot Pontianak,” paparnya.

Intinya kata Edi, dari permasalahannya apa pun yang oleh Biro Hukum Pemkot Pontianak sampaikan dalam sidang ajudikasi, pada persidangan Komisi Informasi semua itu salah besar dan keliru.

“Apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Artinya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Edi menambahkan, masalah ini tidak terpahami secara mendalam oleh pejabat yang berada pada bidang pelayanan publik. Harusnya apapun masalah pihak Pemkot Pontianak harus memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.

“Karena itu bukan informasi yang bersifat rahasia negara. Masyarakat, publik dapat mengetahui informasinya yang terkait masalah permohonan yang kami minta itu, dokumen kontrak proyek/adendum kesepakatan tahun 2016 dan SK Walikota Pontianak tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa.

Selaku aktivis LSM menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan, itu sudah jelas ada jaminannya alam Undang – undang RI Nomor : 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan pemerintah dan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016, Peraturan menteri dalam Negeri Republik indonesua Nomor 57 tahun 2017.

Karena itu, Edi Ashari berharap dan memohon dengan rasa hormat kepada ketua majelis, anggota majelis dan panitera dapat mengeksekusi serta mengabulkan permohonannya.

“Besar harapan saya ketua majelis, anggota majelis dan panitera dapat menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemkot Pontianak selaku termohon. Komisi informasi harus menolak semua data dan dokumen yang terlampirkan dalam persidangan karena tidak dileges oleh Kantor Pos Giro dan tidak bermaterai 10.000 ini sudah jelas tidak sah,” pungkasnya.(*/amd/MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:FAAMgugatan Komisi InformasiPemkot pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang