Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Bongkar Kantor SPBU Sungai Mawang Sanggau, 2 Pria Dicokok Polisi
HukumSanggau

Bongkar Kantor SPBU Sungai Mawang Sanggau, 2 Pria Dicokok Polisi

Last updated: 03/07/2023 19:45
03/07/2023
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release berlangsung pada ruang Satreskrim, Senin (3/7/2023).

Pewarta/editor : ArBila/Sery Tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

DUA pria berinisial TT dan PJ akhirnya menghitung hari dari dalam sel tahanan Mapolres Sanggau, sejak, Selasa (30/6/2023).

Pasalnya, kedua pria ini kena cokok tim Reskrim Polres Sanggau atas aksi mereka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada SPBU Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Senin (29/6/2023).

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polres Sanggau berhasil membekuk kedua pria ini. Terlebih lagi berbekal dengan rekaman CCTV, tim Reskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan keduanya pada lokasi berbeda, belum 1 x 24 jam kedua tersangka itu berhasil kena tangkap.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB dan 22.30 WIB, pihaknya mengamankan kedua tersangka. Setelah kedua tersangka melakukan aksinya pada Kamis (29/6/2023) malam.

Menurut Sulastri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari kedua pelaku berupa satu buah obeng.

“Kita menangkap kedua tersangka ini, pada Jumat (30/6/2023) pada jam berbeda. Nah, selain itu, dari kedua tersangka kita mengamankan obeng. Untuk kedua tersangka mencongkel pintu kantor SPBU Sungai Mawang,” ungkapnya, Senin (3/7/2023).

Sulastri menambahkan berdasarkan keterangan untuk uang yang mereka curi telah habis, untuk keperluan minum minuman keras.

“Uang hasil kejahatan ini, mereka bagi dua. Kemudian habis untuk minum minuman keras,”jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka masuk ke dalam areal perkarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar.

Kemudian keduanya menuju pintu kantor SPBU. Dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng.

Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk ke dalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan dalam laci meja.

Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.

Keduanya mengakui jumlah uang yang mereka ambil sebesar Rp 2.400.000.

“Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000. Kemudian, terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka kena ancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuratKasat ReskrimPolres sanggauSPBU Sungai Mawang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Stok Darah Sanggau, Inisiatif Kemanusiaan PT BHD Tuai Pujian

07/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Bukan Sembarang Jaga..! Intip Cara Polsek Tayan Hilir Latih Security PT ICA Jadi Profesional

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang