FOTO : Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release berlangsung pada ruang Satreskrim, Senin (3/7/2023).
Pewarta/editor : ArBila/Sery Tayan
SANGGAU – radarkalbar.com
DUA pria berinisial TT dan PJ akhirnya menghitung hari dari dalam sel tahanan Mapolres Sanggau, sejak, Selasa (30/6/2023).
Pasalnya, kedua pria ini kena cokok tim Reskrim Polres Sanggau atas aksi mereka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada SPBU Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Senin (29/6/2023).
Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polres Sanggau berhasil membekuk kedua pria ini. Terlebih lagi berbekal dengan rekaman CCTV, tim Reskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan keduanya pada lokasi berbeda, belum 1 x 24 jam kedua tersangka itu berhasil kena tangkap.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri saat menggelar press release mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB dan 22.30 WIB, pihaknya mengamankan kedua tersangka. Setelah kedua tersangka melakukan aksinya pada Kamis (29/6/2023) malam.
Menurut Sulastri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari kedua pelaku berupa satu buah obeng.
“Kita menangkap kedua tersangka ini, pada Jumat (30/6/2023) pada jam berbeda. Nah, selain itu, dari kedua tersangka kita mengamankan obeng. Untuk kedua tersangka mencongkel pintu kantor SPBU Sungai Mawang,” ungkapnya, Senin (3/7/2023).
Sulastri menambahkan berdasarkan keterangan untuk uang yang mereka curi telah habis, untuk keperluan minum minuman keras.
“Uang hasil kejahatan ini, mereka bagi dua. Kemudian habis untuk minum minuman keras,”jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka masuk ke dalam areal perkarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar.
Kemudian keduanya menuju pintu kantor SPBU. Dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng.
Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk ke dalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan dalam laci meja.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut.
Keduanya mengakui jumlah uang yang mereka ambil sebesar Rp 2.400.000.
“Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000. Kemudian, terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka kena ancam pasal pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.