Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tangkap Pria Pengadu Domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak, Motifnya Bikin Ngeri
HukumPontianak

Polda Kalbar Tangkap Pria Pengadu Domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak, Motifnya Bikin Ngeri

Last updated: 01/06/2023 19:30
01/06/2023
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya (tengah) sampai menggelar konferensi pers (ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria pengadu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak melalui meme, yang sempat gaduh pada dunia maya baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menariknya, tersangka berinisial KA (36) ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sambas. Pria ini akan terancam dengan UU ITE.

Motifnya, ingin membuat situasi pada wilayah Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud ia bisa kabur dari penjara.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menuturkan Polda Kalbar telah menetapkan seorang pria berinisial KA sebagai tersangka, karena terbukti membuat sebuah meme dengan membangun narasi merujuk ke arah SARA.

“KA membuat sebuah meme pada 23 April 2023 lalu, dengan objek Ustadz Hatoli terkaut pengobatan tradisional Ida Dayak,” ujarnya.

Menurut Petit, pada meme itu KA menuliskan pengobatan tersebut, Ida Dayak menggunakan minyak yang mengandung babi.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur PS mengatakan pada 25 April 2023 lalu, Satreskrim Polres Sambas mendapatkan laporan dari Ustadz Hatoli, yang menjadi objek meme sasaran pelaku.

“Setelah kami melakukan pendalaman. Ternyata, pelaku adalah KA merupakan seorang narapidana pada Rutan Sambas dengan beberapa kasus,” jelasnya.

Beberapa kasus membelit tersangka KA tersebut masing-masing narkoba, pencabulan, manipulasi data ITE, dan penipuan dengan penggelapan, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Bahkan KA, telah mengiming-imingi sejumlah uang yang cukup besar kepada rekan-rekannya, agar mengakui perbuatan yang ia lakukan.

“Memang ada beberapa trik yang oleh tersangka KA untuk menghindar dari kasus ini. Bahkan, sempat menghubungi temannya dan memberikan uang sebesar Rp 15 juta. Tetapi temannya tidak menyetujui hal tersebut,” beber Sardo.

Saat bereaksi, tersangka KA menggunakan sebuah handphone. Kemudian meme ini disebarkan pada facebook. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MemeRutsan Kelas II B SambasWBP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang