POTO : tersangka AM (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
ENTAH apa yang merasuki benak AM (40) hingga tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya AM dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kakap mendapatkan di back up Jatanras Polres Kubu Raya.
Terkuaknya ulah bejat AM, setelah bibi korban melaporkan kejadian tersebut Mapolres Kubu Raya pada Senin (28/2/23) lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam akhirnya Unit PPA Polres Kubu Raya, menetapkan AM sebagai tersangka, pada Senin (3/4/2023).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Suardiansyah mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut mesti ekstra hati-hati karena menyangkut anak di bawah umur.
“Tidak seperti tindak pidana umum lainnya. Ini tindak pidana khusus yang mencakup penyidikan yang mendalam,” ujarnya.
Menurut Ade, kejadian ini terbongkar setelah bibi korban mendengar suara teriakan. Korban saat itu meminta tolong dari dalam rumahnya yang beralamat dalam salah satu dusun serta desa pada Kecamatan Sungai Kakap.
Selanjutnya, kata Ade, Bibi korban meminta bantuan kepada warga. Selanjutnya mengecek rumah korban.
“Pada saat itu korban yang merupakan anak tiri pelaku berhasil melarikan diri dari rumah tersebut. Saat itu korban berlari keluar rumah hanya menggunakan selimut untuk menutupi badannya,” jelas Ade.
Ade menambahkan, pasca kejadian tersebut bibi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Korban sering mendapatkan perlakuan kekerasan dari AM. Saat ini polisi telah melakukan penyelidikan dan menetapkan AM sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara, korban menjalani pemeriksaan medis dan mendapat pendampingan dari lembaga yang menangani perlindungan anak.