Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tangkap Pria Ini, Kasusnya Cukup Memalukan
Bengkayang

Polres Bengkayang Tangkap Pria Ini, Kasusnya Cukup Memalukan

Last updated: 09/04/2023 03:20
08/04/2023
Bengkayang
Share

POTO : ilustrasi anak korban kasus cabul (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

POLRES Bengkayang mengamankan seorang pria berinisial AS (43) karena terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Perbuatan tak terpuji ini, terjadi pada salah satu kost di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyu Utomo mengatakan penangkapan AS (43) pada Rabu (5/4/2023), setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS, saat berada di rumah. Hal ini terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatan AS, saat ini korban hamil sekitar 5 bulan. Dan ulah AS terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua.

“Aksi tersangka pada bulan Oktober 2022. Dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023. Kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4/2023),”jelasnya.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Berawal dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan, sehingga korban diobati oleh AS.

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kostnya. Kemudian AS menguncikan pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk.

“Saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurBengkayangCabul
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Disdukcapil Bengkayang Gelar Jemput Bola di Sungai Raya, Warga Pesisir Antusias

16/04/2026

Konflik Timur Tengah Memanas, Harga Kelapa di Bengkayang Anjlok Hingga 50 Persen

07/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang