Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Polres Bengkayang Tangkap Pria Ini, Kasusnya Cukup Memalukan
Bengkayang

Polres Bengkayang Tangkap Pria Ini, Kasusnya Cukup Memalukan

Last updated: 09/04/2023 03:20
08/04/2023
Bengkayang
Share

POTO : ilustrasi anak korban kasus cabul (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

POLRES Bengkayang mengamankan seorang pria berinisial AS (43) karena terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Perbuatan tak terpuji ini, terjadi pada salah satu kost di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyu Utomo mengatakan penangkapan AS (43) pada Rabu (5/4/2023), setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS, saat berada di rumah. Hal ini terkait dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatan AS, saat ini korban hamil sekitar 5 bulan. Dan ulah AS terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua.

“Aksi tersangka pada bulan Oktober 2022. Dan korban baru berani menceritakan ke orang tuanya pada Maret 2023. Kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4/2023),”jelasnya.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Berawal dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan, sehingga korban diobati oleh AS.

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kostnya. Kemudian AS menguncikan pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk.

“Saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurBengkayangCabul
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

BREAKING NEWS : Pasar Seluas Bengkayang Terbakar

03/01/2026

Tragedi di Gunung Bawang Bengkayang, Petir Sambar Tenda Pendaki, Seorang Tewas

03/08/2025

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Stop PETI di Hulu Bengkayang, Selamatkan Sungai Sambas dari Pencemaran!

24/07/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang