Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol
HukumKubu Raya

40 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Pengendara Ojol

Last updated: 02/04/2023 04:16
01/04/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : pelaku pembunuhan pengendara ojol, Supriyono memperagakan salah satu adegan saat menghabisi korban Ahmad Faisal (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TAK KURANG 40 adegan diperagakan Supriyono tersangka pembunuhan terhadap pengendara ojek online (ojol) Ahmad Faisal saat rekonstruksi di gelar Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3/2023).

Saat Rekonstruksi ini pun terungkap, Supriyono telah merencanakan akan melakukan pembunuhan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan tersangka telah mempersiapkan sebilah pisau untuk menghabisi korban.

Secara runut tergambar saat Rekonstruksi ini, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa sepeda motor milik korban kabur.

Rangkaian rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban pun juga hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari sepeda motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

“Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan didalam tas. Ketika korban membawa dirinya ke arah tujuannya, Kemudian mengambil tindakan untuk menguasai sepeda motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir Parit. Lalu, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,”papar Wira.

Wira menyatakan, atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Nanti kalau sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, banyak tuduhan dan barang bukti kepada jaksa,” tegasnya.

Sementara, mertua korban, Yosi, berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya karena menilai pelaku sangat sadis dalam aksinya. Dia sangat kehilangan sosok pria yang baru 6 bulan di Kota Pontianak, dan menilai korban merupakan sosok yang sangat baik.

“Saya stres melihatnya, saya sampai berteriak-teriak melihat adegan per-adegan. Saya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. Dan saya berterimakasih kepada pihak Polres Kubu Raya yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini dengan cepat,”ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:OjolPembunuhanPolres Kubu Rayarekonstruksi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Bekuk Pengedar Sabu di Kembayan, Amankan 4,42 Gram Sabu

02/05/2026

Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka

30/04/2026

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang