POTO : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
BERKAS perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan SL (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) memasuki tahap satu menyusul terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin.
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. (siberindo.co*)