POTO : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
BERKAS perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan SL (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) memasuki tahap satu menyusul terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3/2023).
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. (siberindo.co*)
