POTO : Team Opsnal Satreskrim Polres Kapuas Sat mengamankan tersangka curanmor di kawasan terminal Kedamin (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KAPUAS HULU – RADARKALBAR.COM
SEORANG pria berinisial ALF beralamat di Kecamatan Putussibau Selatan, Kapuas Hulu tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu.
Pria Ini diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), di wilayah Kecamatan Hulu Gurung.
Saat diamankan ALF, berada di Terminal Angkutan Umum Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Joni menuturkan tersangka ALF diduga melakukan curanmor pada Selasa (14/3/2023) di Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 sepeda motor Yamaha RX King, 1 unit Sepeda motor Honda CBR, 3 HP masing-masing merk Oppo A16, Realme dan merk Nokia.
“Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,”ungkap AKP Joni.
Selanjutnya, Iptu Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih berhati-hati dalam memarkir dan meletakkan kendaraannya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
“Kita imbau masyarakat Kapuas Hulu agarjangan memarkir sepeda motor di sembarangan tempat. Dan saat memarkirkan kendaraannya agar memberikan kunci tambahan guna mempersempit ataupun sedikit membuat para pelaku ini susah untuk melakukan aksinya. Kemudian, jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel, agar tidak menimbulkan niat adanya tindak pidana curanmor,” imbaunya.\