JAKARTA – RADARKALBAR.COM
BADAN Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah).
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana nenjelaskan, pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi,” kata BPHN Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Akibatnya, tak jarang mereka menjadi korban atas keputusan hukum yang merugikan hingga akhirnya muncul istilah “hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah”.
“Bantuan hukum juga sebagai bentuk perlindungan HAM, pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan wujud kesamaan di hadapan hukum (equality before the law),” jelas Kepala BPHN.
Untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id atau mengakses peta sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di situs BPHN (bphn.go.id).
Persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Widodo.
Ia menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2023, Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp56,3 miliar. Selama tahun 2022, BPHN telah menyalurkan bantuan hukum ke seluruh Indonesia dengan rincian bantuan hukum litigasi sebanyak 9.389 penerima, dan 3.523 bantuan hukum non-litigasi.
Lembaga bantuan hukum atau OBH yang telah lolos verifikasi dan terakreditasi BPHN berkewajiban memberikan bantuan hukum yang meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata.
Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya.