Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kesal Tak Dapat Restu, Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya, Kejadiannya Disini
HukumSekadau

Kesal Tak Dapat Restu, Pria Ini Aniaya Anak Pacarnya, Kejadiannya Disini

Last updated: 12/02/2023 08:39
11/02/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : Tersangka HA yang diamankan petugas Polres Sekadau (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

APA yang dilakoni seorang pria berinisial HA (42) di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau ini tak patut ditiru.

Pasalnya, meski ingin menjalin hubungan spesial dengan seorang wanita yang berstatus janda. HA bukannya menarik simpati calon anak tirinya. Namun, malah melakukan penganiayaan, karena dipicu anak pacarnya tak merestui hubungan mereka.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan kejadian itu bermula saat HA hendak bertamu (ngapel) ke rumah seorang wanita berinisial ST di Desa Rawak Hulu.

Sementara, didalam rumah ST, ada anaknya berinisial TF (13) masih mengenakan celana sekolah Pramuka.

Sekitar pukul 21.10 WIB, tiba-tiba pintu rumah ST diketuk seseorang. Lantas TF bergegas membukakan pintu. Pada saat itu korban TF membuka pintu rumahnya.

Namun, begitu pintu terbuka, tiba-tiba tersangka HA langsung mencekik leher korban TF. Lantas, TF berusaha membela diri. Namun, tersangka HA semakin kalap dan seketika memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah korban sebelah kiri. Sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung.

Mendapati kejadian itu, ST berusaha melerai perkelahian itu. Kemudian warga setempat mendadak gempar. Dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melerai.

“Motif ribut ini, karena TF tak setuju ibunya ST pacaran dengan tersangka AH. Kejadian ini di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Rahmad.

Menurut Rahmad, tak terima TF dianiaya HA, keluarga korban Mahrum Ahmad Mahrudin dan ST selaku ibu korban melaporkan tersangka ke Polres Sekadau.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Sekadau,” ucapnya.

Tersangka HA diamankan atas laporan polisi nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing baju kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hitam, baju kaos warna merah, celana sekolah pramuka warna coklat.

“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan di jerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya.

Pewarta /editor : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aniaya Anak pacarnyaDesa Rawak HuluSekadau Hulu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang