Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LAKI Desak Kejati Kalbar Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor BNI 46
Pontianak

LAKI Desak Kejati Kalbar Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor BNI 46

Last updated: 22/11/2022 16:07
22/11/2022
Pontianak
Share

POTO : Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah (ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LASKAR ANTI Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) transparan dalam menuntaskan kasus BNI 46.

“Kita mendesak Kejati Kalbar cepat dan transparan dalam menuntaskan kasu dugaan korupsi NMI 46,” ujar Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah kepada sejumlah awak media, pada pada Senin (21/11/2022).

Menurut Burhanuddin, jika melihat pasal yang disangkakan oleh Kejati. Dimana dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Dalam Undang-undang tersebut jelas ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Dan kasus ini sudah ada hasil perhitungan kerugiannya oleh BPK RI.

“Tentu ini menjadi acuan dasar hukum kejati untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini, ”cetusnya.

Dibeberkan, dari hasil investigasi dan data yang diperoleh LAKI, awalnya ada 3 tersangka dan kemudian bertambah 5 orang tersangka, sehingga menjadi 8 orang tersangka.

“Namun hasil investigasi LAKI bukan hanya 8 orang, menurut kita ada pihak-pihak lain yang bertanggungjawab didalam perkara ini yaitu bagian penyelamat kredit, pemimpin SKM dan pemimpin resiko. Ketiga itu menurut kami berperan dan bertanggungjawab terhadap perkara korupsi BNI 46 ini, ”bebrnya.

Ditambahkan, hasil investigasi pada kasus perkara ini , dimana pertama pada tahun 2016 ada kredit Rp 3 miliar yang didapat W dari BNI 46. Kemudian dilanjutkan yang ke-2 tahun 2018 bertambah Rp 9 miliar untuk W menggunakan PT MGL menjadi Rp 12 miliar ditambah Rp 9 miliar untuk A menggunakan PT.MAP. Artinya, semua Rp 21 miliar, karena 2 perusahaan tersebut gabungan. Dimana dengan jaminan 1 bangunan di jalan Johar, Purnama dan Pal 9 yang merupakan perumahan atau properti.

“Kemudian ketiga tahun 2019 disinilah terjadi persoalan hukum, karena ada dua hal, pertama terjadinya pemisahan kredit antara PT MGL dengan PT MAP. Sehingga ada penurunan kredit oleh PT MAP, artinya dalam kontruksi hukum W keluar dari PT MAP. Sementara W adalah direktur dan komisaris PT MGL. Dan PT MAP tahun 2018 digabung tahun 2019 dipecah. Ini menurut kita indikasi terjadi kekeliruan karena penjanjian induk menyatakan bahwa tidak boleh dipecah tanpa ada pelunasan kredit, jadi belum lunas tidak boleh dipecah, ”paparnya.

Selanjutnya kata Burhanuddin yang kedua, tahun 2019 W menebus 43 sertifikat dikali Rp 55 juta, hanya kemudian dicairkan lagi kredit 3 kali pencairan sebesar Rp 900 juta.

“Karena pencairan ini tidak menguntungkan pihak bank melainkan tetap merugikan, karena seharusnya penebusan 43 setifikat mengurangi kredit. Namun ini tidak mengurangi kredit, malah sertifikatnya diambil jaminannya, ditebus namun kemudian dicairkan kredit lagi senilai itu, “ungkapnya.

Terjadi persoalan hukum tahun 2019, menurut analisis LAKI, kedua tersangka perkara ini tidak bisa dilibatkan. Sebab, keduanya keluar dari BNI 46 tahun 2018, sedang kejadiannya 2019.

Disampaikan, hasil penelusuran LAKI awalnya tersangka 3 orang inisial T, J dan W. Kemudian bertambah 5 orang inisial S, A, A, D. Dan seorang lagi belum tau identitasnya. Kemudian T dan J mantan pegawai BNI 46, W adalah kreditur, sementara 4 lainnya masih aktif di BNI 46 bahkan ada yang menjabat di Bogor dan Makassar.

“Untuk itu Kejati diminta lebih transparan mengungkap penanganan kasus BNI 46. LAKI mendukung Kejati dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Dan yang mungkin jadi perhatian bagi pihak perbankan lainnya agar lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whattshApp kepada Penkum Kejati Kalbar menyampaikan perkara tersebut masih on progres pengungkapan dan masih penyelidikan umum.

Sebelumnya, belum lama ini LAKI telah bersilaturrahmi Aspidsus Kejati Kalbar untuk menyampaikan beberapa hal termasuk kasus dugaan korupsi di BNI 46.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BNI 46Kejati KalbarKorupsiLAKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

6 jam lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

5 jam lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

17 jam lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang