Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Diduga Korupsi ADD-DD, Aktivis LSM GASAK Laporkan Oknum Kades dan Perangkat Desa Riam Danau Kanan ke Kejari Ketapang
Ketapang

Diduga Korupsi ADD-DD, Aktivis LSM GASAK Laporkan Oknum Kades dan Perangkat Desa Riam Danau Kanan ke Kejari Ketapang

Last updated: 22/11/2022 14:44
22/11/2022
Ketapang
Share

POTO : Pengurus LSM GASAK saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Ketapang (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KETAPANG – RADARKALBAR.COM

LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) da Dana Desa (DD), Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Senin (21/11/2022).

Mengutip mediakalbarnews.com, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM GASAK Himat Siregar laporan yang disampaikan itu bernomor surat 027/LSM GASAK/I/XI/2022 perihal Laporan dugaan korupsi DD dan ADD kepada Kejari Ketapang Cq. Kasi Pidana Khusus tanggal 21 Nopember 2022.

“Laporan disampaikan investigator LSM GASAK Akbar, didampingi Sekjen LSM GASAK ke Kejari Ketapang,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai data dan informasi yang dimiliki terkait penggunaan DD dan ADD Desa Riam Danau Kanan, tahun anggaran (TA) 2017 – 2021.

“Diduga banyak penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ”cetusnya.

Dibeberkan, dugaan penyimpangan penggunaan DD dan ADD tersebut masing-masing :

1. Dana penyertaan modal Bumdes Rp. 200.000.000,- tahun anggaran 2018 dan Rp. 100.000.000,- tahun 2020 diduga tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas.

2. Tidak memberikan tunjangan kepada 2 orang anggota BPD selama 2 tahun (2018-2019).

3. Tidak memberikan tunjangan kepada Damong Adat 2018 tahap 3.

4. Tidak memberikan tunjangan kepada Kepala Dusun selama 4 bulan tahun 2018.

5. Diduga tumpang tindih antara CSR PT. FAP dengan DD penimbunan jalan lintas desa dari APBDes 2017. Dan penimbunan lokasi polindes tahun 2019 tahap 1 jumlah Rp. 120.000.000,-

6. Pembelian tanah untuk lokasi pembangunan surau dicantumkan APBDes 2017 Rp. 18.000.000. Namun tanah itu hibah.

“Untuk hal tersebut, kepada Kejari Ketapang agar segera memproses dan memanggil pihak-pihak terkait masing-masing Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa Riam Danau Kanan maupun pihak lain yang terkait untuk mengungkap dugaan korupsi ini, ”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ADDDDJelai HuluKejari KetapangKorupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Salut dengan Warga Kita, di Tanah Suci pun Mereka Praktik Nipu

02/05/2026

Status Alat Berat di KM 27 Indotani, Ketapang Dipertanyakan, Sempat Disita Kini Terpantau di Lokasi PETI?

25/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Rekor Baru Koruptor, Baru Enam Hari Menjabat Ditangkap Kejaksaan

18/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang