Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bawa Kabur Motor dan Hp Kawan, Pria Ini Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Bawa Kabur Motor dan Hp Kawan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 15/11/2022 19:26
15/11/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka OT yang diamankan petugas Polsek Sungai Kakap, Kubu Raya (Ist)

Pewarta/editor : Res Kubu Raya/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial D (33), warga Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tak berkutik saat diciduk petugas Polsek Sungai Kakap.

Pria ini ditangkap karena disangkakan menggelapkan sepeda motor Honda Vario KB 4018 OT sebuah Handphone (HP) merk Oppo A12.

Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin mengungkapkan tersangka D diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/374/XI/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 8 November 2022. Atas tindak tersangka OT melarikan sepeda motor dan Hp milik korban beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9.

“Kita sudah mengamankan tersangka OT. Sepeda motor korban digadaikan kepada seorang pria di Kendawangan, Ketapang berinisial OK sebesar 2 juta. Nah, uangnya dihabiskan tersangka untuk bermain judi online,” ujar AKP Dede Hasanudin, S.H. Selasa (15/11/2022).

Ia menuturkan, penggelapan ini dilakukan tersangka pada Selasa (21/11/2022) sekira Jam 10.00 WIB. Kejadian ini bermula, tersangka OT mendatangi rumah korban yang beralamat di Jalan Raya Sungai Kakap, Desa Pal 9, untuk meminjam sepeda motor dan handphone milik korban, dengan alasan akan menemui kawannya di sebuah warung kopi di dekat kawasan itu.

“Korban ini, merupakan temannya tersangka. Dan percaya saja dan meminjamkan sepeda motor dan handphone miliknya kepada tersangka,” timpalnya.

Namun sambung AKP Dede, setelah korban menunggu sekitar 2 jam tersangka tidak kunjung kembali. Lantas korban pun mencari tersangka, selang beberapa hari korban mendapatkan informasi sepeda motor dan HP miliknya telah digadaikan tersangka.

” Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 19.900.000,” timpalnya.

Ditegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan Satuan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap pada Jumat (21/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, berhasil menangkap tersangka OT di Jalan Raya Sungai Kakap.

“ Tersangka mengakui perbuatannya. Tim Unit Reskrim masih mengejar seorang pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan pengungkapan tersangka kasus penipuan tersebut.

“Saat ini Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pria berinisial OK asal Kendawangan Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:gelapkan motorPolres Kubu RayaPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang