Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Oknum Pengawas Proyek Ancam Bunuh Wartawan, Ketua SMSI Aceh Minta Aparat Bertindak Tegas
Nasional

Oknum Pengawas Proyek Ancam Bunuh Wartawan, Ketua SMSI Aceh Minta Aparat Bertindak Tegas

Last updated: 11/11/2022 20:05
11/11/2022
Nasional
Share

POTO : Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan (Ist)

ACEH – RADARKALBAR.COM

AKSI pengancaman akan dibunuh terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah.

Tak pelak, mendapatkan informasi ini, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh Aldin Nainggolan, angkat bicara dan mengutuk pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh berinisial Am dan rekannya berinisial Rah.

Menurut Aldin, tindakan Am yang mengancam akan membunuh wartawan bernama Jurnalisa merupakan tindakan yang melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Aldin Nainggolan mengatakan upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan, merupakan bentuk ancaman nyata yang bukan saja dapat diduga hendak menekan Pewarta. Tapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar oleh pelaku yang mengancam Jurnalisa.

Pertama telah mengancam akan membunuh. Yang bersangkutan (Am) telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP. Pasal itu lengkapnya berbunyi: Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta merta Am telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

Bila Am merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi. Seharusnya Am dapat meminta hak jawab. Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi. Tapi Am tidak menggubris.

Maka Am semakin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang. Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan, karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut.

Oknum Am harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntuhkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” demikian Aldin Nainggolan yang juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ancam wartawanKetua SMSI AcehOknum pengawas proyek
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang