Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya
HukumKubu Raya

Polisi Tangkap Seorang Pria di Jalan Raya Kakap, Ini Kasusnya

Last updated: 04/10/2022 22:04
04/10/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : tersangka FR menunjukan BB Narkoba yang diamankan petugas dari dirinya (Ist)

Pewarta : Tim liputan/hms

KUBU RAYA – radarkalbar.com

KEMBALI Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kubu Raya menangkap pengedar barang haram jenis sabu dan ekstasi, pada Senin (3/10/2022).

Kali ini mengamankan FR (23) di Jalan Raya Kakap, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B.Pandia, S, IP, MAP membenarkan penangkapan terhadap FR (23) di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.

Dari tangan tersangka FR diamankan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi siap edar.

“ Kami amankan FR beserta barang buktinya di Jalan Raya Kakap Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap. BB diamankan berupa plastik klip berisikan serbuk kristal. Kemudian tiga plastik klip transparan berisikan 6 butir pil diduga ekstasi. Selanjutnya, satu plastik klip transparan yang berisikan 3 butir pil ekstasi, satu timbangan digital scale, alat hisap bong kaca, pipa kaca dan handphone merk Vivo- 1716 warna hitam. Dan saat penggeledahan terhadap FR disaksikan warga setempat,” terang Pandia, pada Selasa (4/10/22).

Dijelaskan Pandia, menurut keterangan FR barang haram berupa sabu dan pil ekstasi dibelinya dari seseorang berinisial BOS di parkiran Alfamart wilayah Tanjung Raya I Pontianak Timur seharga Rp. 3.5 juta. Tujuan FR membeli barang haram tersebut untuk dijual kembali.

“ini adalah pengembangan informasi dari masyarakat yang kami respon. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan langsung sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi, kami berhasil mengamankan FR dan BB tersebut, ” jelasnya.

Hingga saat ini kata Pandia, pihaknya masih melaksanakan pendalaman terkait sabu dan pil ekstasi dan seorang pria berinisial BOS.

Sementara, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menegaskan penangkapan terhadap tersangka itu, merupakan bukti Polres Kubu Raya konsisten dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Benar, sampai saat ini Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pendalaman terhadap FR dan pengejaran terhadap warga berisial BOS,”ujarnya.

Atas perbuatannya kata Ade, selanjutnya FR dan BB diamankan keMapolres Kubu Raya dan dijerat Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup.

“Ini adalah komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy, SIK, M.Si., dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Jadi tidak ada kata kendor dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pal IXJalan raya KakapKasat NarkobaPolres Kubu RayaSatres Narkoba Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Sebuah Teguran Picu Tragedi di Rengas Kapuas, Tamparan ke Pelaku, Dibalas Tusukan untuk Thomas

11/07/2025

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang