Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Petugas
HukumKubu Raya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Petugas

Last updated: 21/09/2022 23:39
20/09/2022
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka SN saat diamankan ke Mapolres Kubu Raya (Ist)

Pewarta : Tim liputan/MK

Editor : redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DISANGKAKAN mencabuli siswi SMP berusia 12 tahun, seorang nelayan berinisial SN (27) akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan membenarkan dugaan pencabulan ini. Terkuaknya ulah mesum SN bermula pada Jumat, (15/9/2022), kakak korban mendapatkan video selama 2 detik dari nomor ponsel yang tidak diketahuinya. Dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.

Selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan kemudian melaporkan ke Mapolres Kubu Raya.

“Laporan korban sudah kami terima dengan laporan polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat. Selanjutanya untuk SN sudah kami amankan. Dan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan diselidiki oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, “ungkapnya.

Menurut Rivanda, aksi cabul dilakoni SN ini bermula pada Kamis (14/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu korban sedang di rumah yang dalam keadaan sepi. Lantas SN datang menemui korban.,

” Nah, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban, memegang alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma. Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban,” jelasnya.

Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban.

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulPencabulanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

JPU Tuntut Liu Xiaodong 3 Tahun Penjara, Hakim Tolak Penundaan Sidang

22/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang