Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Petugas
HukumKubu Raya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Petugas

Last updated: 21/09/2022 23:39
20/09/2022
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka SN saat diamankan ke Mapolres Kubu Raya (Ist)

Pewarta : Tim liputan/MK

Editor : redaksi

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DISANGKAKAN mencabuli siswi SMP berusia 12 tahun, seorang nelayan berinisial SN (27) akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan membenarkan dugaan pencabulan ini. Terkuaknya ulah mesum SN bermula pada Jumat, (15/9/2022), kakak korban mendapatkan video selama 2 detik dari nomor ponsel yang tidak diketahuinya. Dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.

Selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan kemudian melaporkan ke Mapolres Kubu Raya.

“Laporan korban sudah kami terima dengan laporan polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat. Selanjutanya untuk SN sudah kami amankan. Dan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan diselidiki oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, “ungkapnya.

Menurut Rivanda, aksi cabul dilakoni SN ini bermula pada Kamis (14/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu korban sedang di rumah yang dalam keadaan sepi. Lantas SN datang menemui korban.,

” Nah, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban, memegang alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma. Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban,” jelasnya.

Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban.

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulPencabulanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

4 jam lalu

Polisi Bongkar Sindikat “Bajak Laut” di Kubu Raya, Beberapa Orang Masih Buron

2 jam lalu

Seorang Warga Kuala Buayan Ditangkap dalam Kasus Sabu

18 jam lalu

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

24 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang