Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”
Sekadau

Dewan Sekadau Lontarkan Peringatan Keras, Agar Perusahaan Tak Beli TBS Warga Semau “Liurnya”

Last updated: 25/04/2022 22:41
25/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Yodi Setiawan dan Abang Ramli (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

KETUA Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta agar perusahaan yang membeli tandan buah segar (TBS) milik petani, hendaknya mengikuti harga yang ditentukan pemerintah. 

“Kita minta perusahaan tidak membeli TBS hanya untuk kepentingan bisnis semata. Tetapi harus mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Yodi Kepada media ini, pada Senen (25/04/2022).

Menurut dia, harga yang ditetapkan oleh pemerintah adalah hasil kesepakatan antara KUD dan perusahaan juga pemerintah dalam hal ini Dinas Perkebunan. Maka seyogianya perusahaan mengikuti dulu harga tersebut. Dan jangan membuat harga sendiri secara serampangan.

“Padahal kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor belum berlaku. Namun harga TBS sudah terjun bebas,” kesalnya.

Senada dilontarkan, Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Abang Ramli yang juga dengan tegas meminta agar perusahaan tidak melakukan spekulasi yang berlebihan dengan membeli TBS tidak mengindahkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Apabila perusahaan masih melakukan pembelian TBS dengan harga dibawah harga pemerintah. Nah, sebagai wakil rakyat kami bisa meminta Bupati Sekadau meninjau kembali ijin HGU perusahaan yang nakal tersebut,” cetusnya.

Sebab kata Abang Ramli, kelapa sawit tidak seperti komoditi lain, harga setiap bulannya sudah ditentukan berdasarkan saran pendapat dari semua pihak.

” Jadi untuk menentukan harga TBS itu tidak bisa seenaknya, ” tegas Abang Ramli.

Berikut daftar TBS berdasarkan tahun tanam hasil kesepakatan antara petani dan perusahaan bulan April 2022.

1. Umur tanaman 3 tahun
Rp.2.828,94

2. Umur tanaman 4 tahun
Rp.3.020,62

3. Umur tanaman 5 tahun
Rp. 3.224,44

4.Umur tanaman 6 tahun
Rp. 3.325,62

5. Umur tanaman 7 tahun
Rp.3.447,31

6. Umur tanaman 8 tahun
Rp. 3.553,49

7. Umur tanaman 9 tahun
Rp. 3.611,81

8. Umur tan. 10 s/d 20 tahun
Rp. 3.780,59

9. Umur tan. 21 tahun
Rp.3.716,84

10. Umur tan. 22 tahun
Rp. 3.700,54

11. Umur tan. 23 tahun
Rp. 3.614,22

12. Umur tan. 24 tahun
Rp. 3.495,70

13. Umur tan. 25 tahun
Rp.3.384,51.

 

 

 

 

Pewarta : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dewan SekadauTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang