Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat
Nasional

Kejagung Tegas Melarang Kejati se Nusantara “Campur Tangan Dalam Urusan Proyek” , Melanggar Siap-siap Kena Sanksi Berat

Last updated: 23/03/2022 07:47
22/03/2022
Nasional
Share

POTO : Kejagung RI ST Burhanuddin (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Agung RI secara tegas melarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang ada di kementerian, lembaga atau instansi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota, dan BUMN serta BUMD .

Penegasan ini disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung, Burhanuddin, dengan nomor B-67/A/SUJA/03/2022, yang diterima awak redaksi Senin (21/3/2022).

Adapun bunyi surat tersebut :

Yang Baik Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 9 Maret 2022, masih ditemukan indikasi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia bahkan melibatkan oknum Pejabat Tinggi Kejaksaan baik yang di pusat maupun di daerah yang melakukan tindakan berupa intervensi dan /atau campur tangan mencari keuntungan dalam Pengadaan Barang dan Jasa atau proyek, baik di Kementerian/Lembaga/Instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD,”

Lebih lanjut, disebutkan:

“Saya tegaskan:

1. Surat ini sebagai peringatan terakhir kepada saudara untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.

2. Jika masih ada oknum yang tidak mengindahkan surat peringatan ini akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.

3. Segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara.

4. Segera mempersiapkan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai permintaan masing-masing jajarannya.

5. Segera laporkan apabila saudara memiliki bukti yang cukup terkait dengan indikasi perbuatan sebagaimana dimaksud.

6. Agar hotline pelaporan tersebut di atas kepada masyarakat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (infk) 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Barang dan jasaIntervensiKejagung RIKejatiPengadaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cetak Sejarah Baru, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota Baru

21 jam lalu

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

23/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang