Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Jual Air Raksa Ilegal, Pria Ini Diamankan Unit Tipidter Polres Sintang
Sintang

Jual Air Raksa Ilegal, Pria Ini Diamankan Unit Tipidter Polres Sintang

Last updated: 13/03/2022 00:47
11/03/2022
Sintang
Share

POTO : Tersangka dan barang bukti (Ist)

Tim liputan – radar kalbar. com

SINTANG – Polres Sintang mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penjualan merkuri atau air raksa tanpa dilengkapi dengan dokumen serta mengantongi izin usaha bahan berbahaya, pada Jumat (11/3/2022). 

Pria yang diamankan ini berinisial MA. Saat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sintang, tersangka MA sedang melaksanakan transaksi jual beli di Dermaga Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu.

Dari tangan pelaku, Satreksrim Polres Sintang mengamankan sejumlah barang bukti seperti merkuri yang sudah dibungkus dalam kemasan kecil sebanyak 8 bungkus yang jika ditotal sekitar 800 gram dan 1 botol kecil merkuri dengan berat 1 kilogram.

Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Idris Bakara mengatakan penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya jual beli barang berbahaya tersebut.

“Setalah kita amanakan, tersangka dalam hal ini berinisial MA akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melihat darimana tersangka mendapatkan barang-barang ini,” ungkap Idris.

Merkuri sendiri merupakan salah satu bahan yang dipergunakan biasanya untuk melihat kadar tanah yang berpotensi mengandung emas. Sehingga barang-barang ini lebih dominan dijual kepada pekerja tambang emas illegal atau biasa disebut PETI.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pada pasal 107 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 106 Jo Pasal D24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MerkuriPolres sintangUnit TipidterUnit Tipiter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

13/07/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

05/06/2025

PLN Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Mental Mahasiswa Lewat Srikandi Goes to Campus di STIKes Kapuas Raya Sintang

29/05/2025

Tim Gabungan Satbrimob Polda Kalbar, Basarnas, dan Warga Berhasil Temukan Lansia Hilang di Sintang

22/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang