POTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR Masyhudi SH, MH saat menyampaikan keterangan pers (Ist)
Amad/MK – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan seorang pria berinisial B, pada Rabu (26/1/2022).
Tersangka B ditahan setelah Tim Penyidik Kejati Kalbar melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 10 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat DR Masyhudi SH, MH mengatakan penahan terhadap B, setelah Penyidik Kejati Kalbar menemukan bukti-bukti keterlibatan tersangka B atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada salah satu BUMN.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkapnya, Rabu.
Dijelaskan, tersangka B diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai kuasa telah menjual tanah milik Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa kepada salah satu BUMN.
Adapun harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.319.304.000.
Ditegaskan, penyidikan atas kasus ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial ‘ B ‘ saja. Akan tetapi penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.
“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, ”jelasnya.
Menurut Masyhudi, tersangka B akan disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : redaksi radarkalbar.com