Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda
Sekadau

Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

Last updated: 11/12/2021 19:20
10/12/2021
Sekadau
Share

FOTO : Penandatanganan berita acara (BA) Raperda RPJMD menjadi Perda, oleh unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Sekadau, Aron SH.

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Akhirnya 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Sekadau menjadi Perda

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Radius Efendy ketua DPRD didampingi oleh Handi wakil ketua dsn Zainal.

Dalam kata pembukaan Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau.

“Pembahasan Raperda tentang RPJMD sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Radius Fendy, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau saat memimpin paripurna, Jumat (10/12/2021) di ruang rapat kantor DPRD.

Politisi PDIP itu mengatakan, tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD dan Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron menegaskan, bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana 5 tahunan Pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembagunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” ucap Aron.

Ia mengatakan, sesuai peraturan, tata cara Pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui kepala Bappeda Kalbar.

“Pemda wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor regestari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD dengan terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rpjmd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang