Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda
Sekadau

Syah…! 8 Fraksi di DPRD Sekadau Setujui Raperda RPJMD Menjadi Perda

Last updated: 11/12/2021 19:20
10/12/2021
Sekadau
Share

FOTO : Penandatanganan berita acara (BA) Raperda RPJMD menjadi Perda, oleh unsur pimpinan DPRD disaksikan oleh Bupati Sekadau, Aron SH.

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Akhirnya 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 – 2026 Sekadau menjadi Perda

Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Radius Efendy ketua DPRD didampingi oleh Handi wakil ketua dsn Zainal.

Dalam kata pembukaan Radius Efendy mengatakan, bahwa pembahasan Raperda RPJMD untuk ditetapkan menjadi Perda telah sesuai mekanisme, peraturan perundangan dan tatib DPRD Sekadau.

“Pembahasan Raperda tentang RPJMD sudah sesuai mekanisme yang ada,” kata Radius Fendy, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau saat memimpin paripurna, Jumat (10/12/2021) di ruang rapat kantor DPRD.

Politisi PDIP itu mengatakan, tahapan RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari, persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, perumusan, persetujuan bersama DPRD dan Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sekadau, Aron menegaskan, bahwa kritik, saran dan pendapat akan menjadi bahan untuk memantapkan rencana 5 tahunan Pemda.

“Perencanaan adalah proses untuk menentukan pembagunan yang tepat melalui urutan yang pasti,” ucap Aron.

Ia mengatakan, sesuai peraturan, tata cara Pemda segera menyampaikan berkas RPJMD kepada Gubernur Kalbar melalui kepala Bappeda Kalbar.

“Pemda wajib menindak lanjuti hasil pemeriksaan RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalbar yang ditandai dengan dikeluarkannya nomor regestari oleh Biro Hukum Pemprov Kalbar,” jelasnya.

Persetujuan RPJMD ini dilaksanakan dalam paripurna DPRD dengan terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir (PA) dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau.

Editor : Antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Rpjmd
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
BREAKING NEWS : Jalan Tambangan Amblas, Satu Rumah Terjun ke Sungai Mempawah
26/07/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Aron Buka Turnamen Sepak Bola di Rawak

22/08/2025

Sawit Jadi Harapan, Pemkab Sekadau Dorong IP3K untuk Sejahterakan Petani

22/08/2025

HUT ke-80 RI, Humas Polres Sekadau Ukir Prestasi Gemilang di Bidang Informasi Publik

19/08/2025

Temenggung Adat Sekadau Tegaskan Komitmen Jaga NKRI dan Tegakkan Hukum Adat di Era Modern

17/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang