Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polresta Pontianak Terima LP Pencabulan Anak Dibawah Umur
NewsPontianak

Polresta Pontianak Terima LP Pencabulan Anak Dibawah Umur

Last updated: 05/11/2021 02:21
03/11/2021
News Pontianak
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP. Indra Asrianto, S IK (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polresta Pontianak/WB

radarkalbar. com, PONTIANAK – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur menimpa seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K, membenarkan hal tersebut. Dan menuturkan laporan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 1 November 2021 dari Saudari dengan inisial H.

“Yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh 5 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan kesemuanya adalah anak di bawah umur”, ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerangkan bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban. Dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, dengan artian tidak secara bersama-sama.

“Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan petbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020. Modus operandinya adalah karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan, jadi mereka melakukan hal tersebut dengan modus permaianan kawin-kawinan”, ungkap Indra.

Menurut Kasat, saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut.

Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama.

“Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali. Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan. Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut. ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan orang tua, Polresta Pontianak Kota dan instansi terkait yang menaungi permasalahan anak di bawah umur.

Editor : Zen Zentha Zentara SE

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang