FOTO : Momen penandatanganan KUA PPAS) oleh Ketua DPRD dan Bupati Sekadau (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar. com, SEKADAU – DPRD Sekadau menggelar rapat paripurna VII masa persidangan III Kabupaten Sekadau dengan agenda penandatanganan kesepakatan terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Perubahan Anggaran Sementara (KUA PPAS) dan Surat Keputusan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Selasa (14/9/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Radius Efendy didampingi Wakil Ketua DPRD Handi dan Wakil Ketua, Zainal.
Ketua DPRD Radius Efendy saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan mengatakan perubahan KUA PPAS adalah hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga bisa dilaksanakan penandatanganan oleh pihak eksekutif dan legislatif.
“Perubahan KUA PPAS yang ditanda tangani hari adalah hasil kesepakatan dan pembahasan bersama oleh tim anggaran eksekutif dan tim anggaran legislatif,” kata Radius.
Sementara, Bupati Sekadau Aron, SH dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah melalui tim anggaran telah bersusah payah bersama tim anggaran legislatif membahas perubahan plapon anggaran.
Sehingga nota kesepakatan bisa ditandatangani, dalam rapat paripurna. Untuk sementara pemerintah daerah dengan berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan vaksinasi secara massal.
Ditambahkan, saat ini Kabupaten Sekadau sudah berada di zona kuning atau PPKM level 2 artinya dengan resiko rendah. Hasil ini cukup menggembirakan, namun semua ini tentu berkat dukungan dari semua pihak termasuk para anggota DPRD yang terhormat.
“Kita berusaha agar kabupaten Sekadau bisa mencapai level 1 atau zona hijau, mari kita bersama-sama menjaga dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan agar zona hijau di kabupaten Sekadau bisa terwujud,” ungkap Aron.
Usai rapat paripurna ini, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara unsur pimpinan DPRD dan Bupati Sekadau.
Hadir saat itu, unsur pimpinan DPRD dan sejumlah anggota DPRD, Kapolres Sekadau, Plt Sekda, sejumlah Kepala SKPD, Sekwan serta undangan lainnya.
Editor : Antonius