Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes
NewsSanggau

Kemenag Sanggau Imbau Warga Patuhi Prokes

Last updated: 19/07/2021 23:30
19/07/2021
News Sanggau
Share

FOTO : Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani Saukani (Abin)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kantor Kementerian Agama Sanggau, Akmad Saukani mengungkapkan Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran, nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyenggaraan shalat idul adha dan pemotongan hewan kurban 1442 hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran itu, tertuang atau menyebutkan masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat.

Sementara, untuk yang di luar zona itu bisa mengadakan shalat ied dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing.

“Berdasarkan surat edaran itu, masjid-masjid yang diperbolehkan menyelenggarakan shalat idul adha adalah masjid-masjid yang berada di zona hijau dan kuning, itupun dengan penerapan protokol yang ketat. Untuk yang diluar zona itu bisa mengadakan shalat id dengan ketentuan berkoordinasi dengan tim satgas di wilayah masing-masing,” ungkapnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Saukani, pada prinsipnya, wilayah yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat idul adha.

“Kenapa dilarang, maksud pemerintah supaya tidak terjadi kerumunan untuk menghindari penularan Covid-19,” ungkapnya.

Ditambahkan, Jjikapun mengadakan pemotomgan hewan kurban, Ia mengimbau agar memperhatikan beberapa hal. Tentunya terkait dengan sarana dan prasarana pemotongan hewan kurban.

“Nah, ini misalnya, pisau yang digunakan harus steril, tidak boleh dipinjam pakai orang lain. Artinya, satu orang harus pegang satu saja, tidak boleh tukar menukar,” cetusnya.

Ia juga mengimbau kepada pengurus masjid, surau atau lokasi pemotongan hewan kurban lainnya, untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak memperparah kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Sanggau,”imbaunya.

Editor : Antonius.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kemenag
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

15 jam lalu

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang