POTO : Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro (Ist)
Pewarta : Abin
radarkalbar. com, SANGGAU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau kembali Diperpanjang hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro itu dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor 360/503/BPBD-PK/2021 ditandatangani Ketua Satgas Paolus Hadi yang juga Bupati Sanggau.
“PPKM berbasis Mikro kembali Diperpanjang hingga tanggal 20 Juli mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, pada Rabu (14/7/2021).
Menurut Hendro, ada sebanyak 14 poin yang diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau pada saat penerapan PPKM berbasis Mikro ini.
Salah satunya meminta seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19 serta membentuk Satgas.
Lantas, jika menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sebanyak-banyaknya dan melakukan isolasi terpusat atau mandiri bagi warga probable Covid-19 serta mengoptimalkan Puskesmas untuk melaksanakan testing, tracking dan treatment dengan pengawasan ketat Satgas Kecamatan hingga RT.
“Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan online dan kegiatan di tempat umum atau objek wisata yang menimbulkan keramaian ditutup sementara. Lalu, operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Sedangkan untuk essensial dan kritical dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,”paparnya.
Dijelaskan, dalam aturan PPKM terbaru ini karyawan pada lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan tidak melakukan mobilisasi ke daerah berstatus zona merah atau yang sedang menerapkan PPKM Darurat.
“Bagi pelanggar, kalau itu penyelenggara, pemilik atau penanggung jawab tempat usaha ada sanksi administratif dan penutupan tempat usaha sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020. Tapi bagi melanggar pengendalian wabah penyakit menular, sanksinya berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkapnya.
Editor : Sery Tayan