Pilkades Serentak, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa


POTO : Bupati Sintang dr H Jarit Winarno M Med PH (ist)

radarkalbar.com, SINTANG – Pemkab Sintang meliburkan aktivitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah 291 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada Rabu, (7/7/2021).

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 tentang hari yang diliburkar pada pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 kecamatan.

Adapun dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya.

Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.

“Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak, “pungkasnya.

Pewarta : Prokopim Pemkab Sintang


Like it? Share with your friends!