Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Bupati Sekadau : Dari Dulu Sampai Sekarang, Saya Tak Pernah Buat Akun Facebook
NewsSekadau

Bupati Sekadau : Dari Dulu Sampai Sekarang, Saya Tak Pernah Buat Akun Facebook

Last updated: 25/05/2021 20:19
25/05/2021
News Sekadau
Share

POTO : Akun facebook palsu yang menamai Bupati Sekadau, Aron (sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU – Ada-ada saja ulah orang yang tak bertanggungjawab. Kini, jagat maya dibuat bertanya-tanya dengan beredarnya akun media sosial facebook mengatasnamakan Aron, yang tak lain adalah Bupati Sekadau.

Pasalnya, setelah diklarifikasi awak media kepada Bupati Sekadau Aron. Maka diketahui akun facebook itu palsu.

Menariknya lagi, Bupati Sekadau Aron ini menyatakan dirinya tidak pernah memiliki akun facebook.

Pada akun tersebut terlihat unggahan atau postingan foto-foto kegiatan Aron sebagai Bupati Sekadau.

Diketahui, akun palsu tersebut meminta pertemanan pada banyak orang. Akun ini mulai aktif sejak Senin (24/5/2021) malam.

“Saya dari dulu sampai sekarang tidak pernah membuat akun facebook. Jadi kalau ada akun facebook yang mengatasnamakan saya bisa dipastikan adalah akun palsu,” tulis Aron melalui pesan singkatnya Selasa (25/5/2021)

Ia meminta bagi siapa saja yang menerima pertemanan pada akun tersebut, jika ada akun tersebut meminta berupa uang serta permintaan dalam bentuk apapun. Itu bukan akun milik dirinya.

“Saya minta kepada oknum yang mengoperasikan akun tersebut agar segera menghentikan aktivitasnya. Sebab itu sudah melanggar hukum,” ingatnya.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Akun facebook
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang