Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Terindikasi Terima Gratifikasi Atas Aktivitas PETI, Oknum Anggota BPBD Desa Inggis Ditahan Kejaksaan
Sanggau

Terindikasi Terima Gratifikasi Atas Aktivitas PETI, Oknum Anggota BPBD Desa Inggis Ditahan Kejaksaan

Last updated: 22/04/2021 04:21
22/04/2021
Sanggau
Share

POTO : Petugas mwngawal tersangka oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, berinsial AY saat digiring menuju ke mobil tahanan Kejari Sanggau (ABIN)

radarkalbar.com, SANGGAU – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih. Akhirnya seorang oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau berinisial AY, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4/2021).

Pria ini ditahan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok, Desa Inggis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Rans Fismy, dan Kasi Pidsus, Kadek Agus Abara Wisesa menuturkan AY disinyalir menerima uang gratifikasi dari para pengurus aktivitas PETI sebesar Rp 227 juta.

“Nah, sebagai anggota BPD tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya. Dan notabenenya diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Bahkan menerima sejumlah uang dari pihak PETI serta iuran atau penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka adaah Primair pasal 5, pasal 11 atau subsider pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

“Kasus penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada penyenggara negara sampai tingkat bawah untuk mematuhi hukum dan Undang-undang (UU). Jangan gunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,”ingat Firdaus.

Terkait kasus ini, Firdaus memastikan akan terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Penerima dan pemberi nanti kita telusuri secara mendalam dan seksama,” tegasnya.

Tersangka AY, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 511./0.1.14 Fd.2/04/2021 tanggal 21 Aprl 2021. Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau guna kepentingan penyidikan.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kejari Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

12 jam lalu

Kena Tipu dan Terlantar di Mangkup, Pemuda Asal Jawa Tengah Difasilitasi Polsek Toba Pulang Kampung

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Luka Kecelakaan Berujung Maut, Seorang Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Sekayam

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang