Terindikasi Terima Gratifikasi Atas Aktivitas PETI, Oknum Anggota BPBD Desa Inggis Ditahan Kejaksaan


POTO : Petugas mwngawal tersangka oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, berinsial AY saat digiring menuju ke mobil tahanan Kejari Sanggau (ABIN)

radarkalbar.com, SANGGAU – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam lebih. Akhirnya seorang oknum anggota BPD Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau berinisial AY, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4/2021).

Pria ini ditahan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok, Desa Inggis.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Rans Fismy, dan Kasi Pidsus, Kadek Agus Abara Wisesa menuturkan AY disinyalir menerima uang gratifikasi dari para pengurus aktivitas PETI sebesar Rp 227 juta.

“Nah, sebagai anggota BPD tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya. Dan notabenenya diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Bahkan menerima sejumlah uang dari pihak PETI serta iuran atau penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka adaah Primair pasal 5, pasal 11 atau subsider pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.

“Kasus penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada penyenggara negara sampai tingkat bawah untuk mematuhi hukum dan Undang-undang (UU). Jangan gunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,”ingat Firdaus.

Terkait kasus ini, Firdaus memastikan akan terus melakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Penerima dan pemberi nanti kita telusuri secara mendalam dan seksama,” tegasnya.

Tersangka AY, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 511./0.1.14 Fd.2/04/2021 tanggal 21 Aprl 2021. Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sanggau guna kepentingan penyidikan.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!