Sanggau (radar-kalbar.com)- Nasib sedikitnya delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau yang sudah mendapatkan putusan inkrach (tetap) atas keterlibatan dalam sejumlah kasus tindak pidana korupis (tipikor) di Bumi Daranante, diibaratkan sudah diujung tanduk. Pasalya, nama-nama para ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses pemberhentiannya dengan tidak hormat.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian,Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP seperti dilansir portal online seputarkapuas.com pada Senin (7/1).
Menurut Herkulanus, kedelapan orang tersebut terlibat dalam sejumlah kasus tipikor di tiga kabupaten di Kalbar yakni Sanggau, Sekadau dan Sintang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Intinya kata Herkulanus, keputusan untuk pemberhentian terhadap para ASN tersebut tinggal menunggu surat izin dari Mendagri untuk dibuatkan surat keputusan (SK).
Editor : @admin