Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > DPMPTSP Gelar Publik Hearing, Upaya Tingkatkan Pelayanan Sesuai Aturan Baru
Sanggau

DPMPTSP Gelar Publik Hearing, Upaya Tingkatkan Pelayanan Sesuai Aturan Baru

Last updated: 26/03/2021 00:05
25/03/2021
Sanggau
Share
POTO : Kepala DPMPTSP Sanggau Alipius (IST).

radarkalbar.com, SANGGAU –

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan dari waktu ke waktu.


Kendatipun, mendapat predikat pelayanan baik dari Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan kerap menjadi rujukan kabupaten lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Agar semua pembenahan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang ada, DPMPTSP Kabupaten Sanggau menggelar publik hearing atau forum konsultasi publik di aula DPMPTSP, Kamis (25/3/2021).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau Alipius usai pelaksanaan publik hearing atau forum konsultasi publik mengatakan hal itu dilakukan terkait perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan non perizinan, karena sesuai Omnibus Law UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan juga pada standar pelayanan dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Pada UU Cipta Kerja itu memang sudah diatur beberapa peraturan Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan. Ada dua peraturan Pemerintah yang mengatur yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah,” ungkap Alipius.

Kemudian dalam PP itu kata dia, ada perubahan berkaitan dengan kemudahan berusaha sehingga DPMPTSP Sanggau harus menyesuaikan dalam proses penerbitan perizinan.

“Karena di kemudahan berusaha itu tentunya ada kebijakan-kebijakan khusus yang memangkas proses birokrasi perizinan sehingga SOP yang kita buat terdahulu berdasarkan peraturan yang lama harus kita sesuaikan dengan peraturan yang baru. Jadi ini salahsatu maksud diselenggarakannya publik heraring yang kita lakukan,” paparnya.

Untuk bisa merubah SOP yang lama dengan yang baru sesuai dengan peraturan yang ada, maka diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya instansi Pemerintah terkait pelayanan, unsur perguruan tinggi atau akademisi, unsur masyarakat, unsur pengusaha, dan unsur media massa.

“Nah, dari puublik hearing ini nanti kami ingin mendaparkan masukan dari semua unsur yang ada agar ke depan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik. Dan kita juga ingin tahu keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan yang kami berikan,” tukasnya.

Selajutnya tambah Alipius, dari masukan itu nanti akan mendapatkan masukan menjadi sebuah kebijakan dalam bentuk SOP yang mudah, cepat dan bebas biaya.

















Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pelayanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Lelah yang Tak Pernah Disuarakan, Seorang Sopir Ekspedisi Ditemukan Meninggal Dalam Truknya di Sanggau

30/06/2025

Ayo Buruan..! PKBM Desa Nusantara Sanggau Buka Pendaftaran Siswa Baru, Pendidikan Fleksibel, Diakui Setara Sekolah Formal

30/06/2025

PWI Kalbar Gelar OKK, Wartawan Mesti Paham KEJ dan Tingkatkan Profesionalisme

29/06/2025

Kepemimpinan Baru PCNU Sanggau 2025-2030, Kolaborasi Ulama dan Profesional Siap Perkuat Peran NU

30/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang