Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu
Sintang

Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu

Last updated: 25/03/2021 21:42
25/03/2021
Sintang
Share

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang (ist).

radarkalbar.com, SINTANG – Dua pria masing-masing berinisial OG (22) dan SK (22) tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang pada Rabu, (24/3/ 2021) sekitar puku 22.00 Wib.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto membenarkan atas penangkapan kedua pria itu.

“Ya benar keduanya sedang melakukan transaksi narkoba di depan warung di Gang Engaal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang langsung digeledah petugas,”ungkap Hariyanto.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 50 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukan hanya 50 paket sabu saja tetapi juga dua unit sepeda motor, dua unit hand phone beserta barang bukti lainya dengan disaksikan ketua RT setempat,”jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta/editor : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gulung Dua Pengedar Sabu di Balai Karangan dalam Semalam

18 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

03/04/2026

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang