Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu
Sintang

Petugas Satres Narkoba Polres Sintang Amankan 2 Pemuda Miliki 50 Paket Sabu

Last updated: 25/03/2021 21:42
25/03/2021
Sintang
Share

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang (ist).

radarkalbar.com, SINTANG – Dua pria masing-masing berinisial OG (22) dan SK (22) tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang pada Rabu, (24/3/ 2021) sekitar puku 22.00 Wib.

Keduanya diamankan lantaran diduga melakukan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto membenarkan atas penangkapan kedua pria itu.

“Ya benar keduanya sedang melakukan transaksi narkoba di depan warung di Gang Engaal Rejo Kelurahan Alai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang langsung digeledah petugas,”ungkap Hariyanto.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 50 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan bukan hanya 50 paket sabu saja tetapi juga dua unit sepeda motor, dua unit hand phone beserta barang bukti lainya dengan disaksikan ketua RT setempat,”jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya kedua tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta/editor : Nduk Susi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini

02/11/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang